Awas Uang Palsu, Tukar Uang di Bank Saja

Awas Uang Palsu, Tukar Uang di Bank Saja

KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA--Untuk melayani kebutuhan masyarakat terkait uang pecahan baru menjelang Lebaran, Bank Indonesia telah menetapkan layanan penukaran uang di periode Ramadhan dan Idul Fitri, mulai 12 April lalu hingga 11 Mei 2021 mendatang. Selain itu penukaran uang juga tersedia di bank umum.

“Selama pandemi Covid-19, kami tidak memberikan layanan secara individual kepada masyarakat. Namun kami melakukan penukaran melalui perbankan,” ujar Miyono, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Selasa (4/5/2021).

Untuk menghindari risiko mendapat uang palsu pada saat menukar uang, Miyono mengimbau agar penukaran uang tersebut hanya dilakukan di bank. Hal ini tentu lebih aman dan terjamin.

“Jangan sampai setelah terjadi kasus uang palsu baru teriak-teriak heboh,” lanjutnya.

Miyono melanjutkan, selama Ramadhan 2021, Bank Indonesia tetap memberikan layanan kepada masyarakat yaitu layanan penukaran uang rusak setiap Kamis, dan layanan penukaran uang peringatan kemerdekaan (UPK) pecahan Rp 75.000 setiap Senin hingga Jumat di Kantor Bank Indonesia DIY.

Selain itu, Bank Indonesia DIY bekerjasama dengan 35 bank umum yang ada di DIY, juga melayani penukaran uang pecahan kecil bagi masyarakat di 48 loket penukaran perbankan.

Estimasi kebutuhan uang kartal di Bank Indonesia DIY selama tahun 2021, adalah Rp 23,6 triliun. Terdiri atas uang pecahan besar (UPB) Rp 22,6 triliun dan uang pecahan kecil (UPK) Rp 1 triliun. Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 142% dari realisasi outflow tahun 2020 sebesar Rp 16,6 triliun.

Sementara estimasi kebutuhan uang kartal periode Ramadhan 2021 adalah Rp 5,2 triliun, terdiri atas uang pecahan besar (UPB) Rp 4,7 triliun dan uang pecahan kecil (UPK) Rp 466 milyar, naik sekitar 226% dari realisasi kebutuhan Ramadhan tahun 2020 sebesar Rp 2,3 triliun.

Untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000, masyarakat dapat mengakses website www.pintar.bi.go.id untuk melakukan pendaftaran, dengan mengisi data diri dan NIK. Sebagai bentuk perluasan penukaran uang pecahan Rp 75.000, setiap NIK KTP yang didaftarkan pada website pintar dapat menukarkan sampai dengan 100 lembar dan dapat mendaftar kembali pada hari yang berbeda.

UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga masyarakat dapat menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi.(*)