Anggota FPKB dan FPDI Perjuangan Menjadi Pimpinan Sementara

Anggota FPKB dan FPDI Perjuangan Menjadi Pimpinan Sementara
Sekretaris DPRD Kebumen Munadi memberi keterangan pers, didampingi Kepala Bagian. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menjadi pimpinan sementara DPRD Kebumen masa jabatan 2024-2029. Pimpinan sementara menjabat setelah pengambilan sumpah 50 anggota, hingga terbentuknya pimpinan DPRD Kebumen definitif. 

Pelantikan anggota DPRD Kebumen masa jabatan 2024 -2029 bersamaan dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD Kebumen masa jabatan 2019 - 2024, Selasa (13/8/2024). 

“Sampai hari ini kami belum menerima nama pimpinan sementara dari parpol,” kata Munadi, Sekretaris DPRD Kebumen pada jumpa pers persiapan pelantikan dan pelantikan anggota DPRD Kebumen, Rabu (7/8/2024). 

Sebagai penyelenggara pelantikan, Sekretariat DPRD Kebumen telah menyurati DPC PKB Kebumen dan DPC PDI Perjuangan Kebumen, tentang nama calon pimpinan sementara DPRD Kebumen dari 2 Fraksi pemenang Pemilu Anggota DPRD Kebumen 2024.

Berdasarkan perolehan kursi dan suara, Ketua DPRD Kebumen diduduki anggota Fraksi PKB, Wakil ketua Anggota, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra. 

Munadi menambahkan meskipun hingga pertengahan pekan ini, Sekretariat DPRD Kebumen belum menerima Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang pengangkatan anggota DPRD Kebumen masa jabatan 2024 - 2029, persiapan pelantikan sudah berjalan.

Panitia optimis, SK Gubernur terbit sebelum pelantikan. Panitia hanya mengundang 225 orang tamu yang berada di ruang rapat paripurna. 

Peserta rapat paripurna istimewa pelantikan, terdiri anggota DPRD Kebumen masa jabatan 2019 - 2024, anggota DPRD Kebumen 2024 - 2029, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, suami atau isteri anggota DPRD yang dilantik, pimpinan OPD, serta media. 

“Keluarga anggota DPRD dilantik, kami siapkan tenda di halaman gedung DPRD, " kata Munadi. Kepala desa dan perangkat desa yang diundang, perwakilan kepala desa dan perangkat desa,” katanya. (*)