Anggota DPR RI Azis Subekti Mengakui Tata Kelola BUMD Rapuh

Tidak sedikit BUMD yang hidup segan mati tak mau kecuali hanya bertahan lewat suntikan modal rutin tanpa arah bisnis yang jelas.

Anggota DPR RI Azis Subekti Mengakui Tata Kelola BUMD Rapuh
Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Gerindra Azis Subekti memandang perlu payung hukum untuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Indonesia agar mampu terus berjalan.

“BUMD sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen negara di tingkat lokal, bukan semata mencari laba melainkan pengelola potensi daerah dan penyangga kepentingan publik,” ujarnya melalui materi tertulis, Jumat (13/2/2026).

Namun dalam perjalanannya, dia mengakui BUMD dibebani mandat pembangunan tetapi sering terperangkap dalam tata kelola yang rapuh dan tarik-menarik kepentingan politik.

Azis melihat sebenarnya keunggulan BUMD terletak pada kedekatannya dengan realitas daerah. BUMD sangat dekat dengan sumber daya lokal dan beroperasi pada sektor-sektor yang kerap diabaikan pasar seperti air minum, energi daerah, pasar tradisional, transportasi lokal hingga pembiayaan usaha kecil.

Suntikan modal

"BUMD menjadi satu-satunya alat negara di daerah untuk menjaga denyut ekonomi dan layanan dasar tetap berjalan," tambahnya.

Disebutkan, sebagian kecil BUMD tumbuh sehat dikelola profesional bahkan mampu berkiprah di lantai di bursa. "Mereka (pelaku BUMD) membuktikan bahwa BUMD bisa kompetitif dan bernilai tambah,” katanya.

Namun tidak sedikit pula BUMD yang hidup segan mati tak mau kecuali hanya bertahan lewat suntikan modal rutin tanpa arah bisnis yang jelas. Kesenjangan ini menunjukkan persoalannya bukan pada konsep BUMD melainkan pada absennya standar tata kelola dan arah kebijakan yang konsisten.

Menurutnya, kelemahan struktural menjadi akar masalah. Ketergantungan pada penyertaan modal tanpa target kinerja membuat banyak BUMD berubah dari penggerak ekonomi menjadi beban fiskal. Transparansi rendah dan akuntabilitas yang lemah memperlebar jurang antarbadan usaha daerah.

Pengawasan diperkuat

"Dalam konteks inilah peran pemerintah pusat menjadi krusial. Melalui Kementerian Dalam Negeri, fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD mulai diperkuat. Rencana peningkatan struktur pembinaan hingga level eselon I bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan penegasan bahwa BUMD dipandang sebagai aset strategis, bukan urusan daerah," kata wakil rakyat Daerah Pemilihan VI Jawa Tengah itu.

Dia menyatakan, pemerintah sedang menggodok aturan dan dalam waktu dekat mengajukan Rancangan Undang-Undang BUMD ke Parlemen. Regulasi ini diharapkan menjadi kerangka bersama untuk menutup kesenjangan kinerja, memperjelas tujuan usaha, dan membatasi intervensi politik jangka pendek.

“Tanpa payung hukum yang kuat, BUMD akan terus berjalan timpang, yang sehat melaju, yang lemah terus disubsidi tanpa pembenahan,” katanya

Payung hukum itu akan menentukan BUMD apakah terus menjadi beban daerah atau justru bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional yang kokoh, berakar di daerah dan berpihak pada kepentingan publik. (*)