Akses Permodalan Pulihkan Perekonomian Pasca Pandemi

Akses Permodalan Pulihkan Perekonomian Pasca Pandemi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Nilai- nilai keuangan dan finansial mempunyai peran yang paling penting untuk memicu terjadinya pertumbuhan ekonomi suatu negara di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dengan munculnya fintech.

Industri fintech di Indonesia pun berkembang pesat dan semakin dirasakan oleh para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. Bahkan sejak 2019 lalu fintech sudah masuk ke sektor peer-to-peer lending (P2). Adanya fintech P2P ini bisa membuat solusi buat UMKM dalam hal akses permodalan dengan layanan yang sangat mudah.

“Hanya dalam genggaman saja. Para UMKM ini harusnya bisa lebih memanfaatkan dengan adanya Fintech,” kata Fathurrozaq, pelaku UMKM, dalam BantuSaku Webinar Series Talk Vol. 4 yang mengangkat tema “Aspek–Aspek Legal Peer to Peer Lending”, Selasa (15/12/2020).

Pemilik “Usaha Rumah Akrilik” di Kota Yogyakarta itu berharap kemudahan dalam mengakses permodalan yang disediakan oleh fintech dapat menjadi solusi dan maanfaat yang baik bagi para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.

Hal ini penting dibanding dengan harus mengajukan melalui keuangan konvensional. Diantaranya pinjaman di bank yang akan memakan proses waktu yang lebih panjang.

Sementara Ketua Bidang Edukasi Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyampaikan ada sejumlah aspek P2P yang harus diterapkan pada fintech. Setiap fintech harus memiliki Sertifikasi Desk Collector & 3rd Party Vendor.

“Keamanan informasi harus dimiliki dan semua itu sebenarnya sudah dilakukan untuk mitigasi resiko pada fintechnya,” paparnya.

Roy Prakoso selaku Komisaris PT Smartec Teknologi Indonesia mengungkapkan, berdirinya suatu badan perusahaan tidak dapat terlepas dari adanya aspek-aspek legal yang melandasinya, begitupun juga pada sebuah perusahaan fintech. Terdapat banyak sekali aspek–aspek legal yang harus diterapkan.

“Sehingga dapat menjadi sebuah acuan terikat dalam berdirinya sebuah perusahaan fintech,” jelasnya.

Roy mencontohkan, di perusahaannya semua aspek lengkap pasal-pasal perjanjiannya disiapkan. Bahkan di BantuSaku punya unit khusus untuk handling komplain, penanganan komplain, masalah.

“Dan kita juga punya akses WhatsApp tapi khususnya di jam kerja untuk perihal masalah complain,” ujarnya. (*)