Aksara Lokal Nusantara Butuh Pengakuan Undang-undang

Aksara Lokal Nusantara Butuh Pengakuan Undang-undang

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Pemerhati budaya Jawa berharap pemerintah baik kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif mengambil langkah-langkah merumuskan perundang-undangan untuk pengakuan keberadaan aksara-aksara Lokal Nusantara, baik Aksara Jawa, Aksara Sunda maupun Lontaran.

“Saat ini telah ada UU yang menyentuh perlindungan bahasa daerah. Namun yang diperlukan adalah perundangan yang menukik, mengarah pada pengakuan atas aksara-aksara Lokal  Nusantara di Indonesia,” ungkap Setya Amrih Prasaja, Ketua Panitia Kongres Aksara Jawa (KAJ) I Yogyakarta, Kamis (25/3/2021).

Harapannya, jika telah ada perundangan tentang pengakuan aksara Nusantara maka akan memudahkan proses pendaftaran ke level internasional.

Dia mencontohkan, pendaftaran Aksara-aksara Lokal Nusantara ke Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) mutlak diperlukan, karena zaman sudah memasuki era digital.

“Aksara akan dianggap eksis jika sudah mampu memasuki ranah media digital secara resmi. Jika aksara-aksara lokal daerah di Indonesia tidak didaftarkan, secara berangsur akan punah karena tergilas zaman,” ungkapnya.

Sinar Indra Krisnawan selaku Ketua Komisi IV (Kebijakan) KAJ I Yogyakarta sepakat, aksara Jawa tidak hanya digaungkan kembali di masyarakat namun perlu mempunyai kekuatan secara perundang-undangan.

Seiring mulai terkikisnya penggunaan Aksara Jawa di masyarakat, ada harapan besar di benak pemerhati agar Aksara Jawa. Jika Aksara Jawa telah mempunyai kekuatan hukum maka langkah-langkah untuk mengadakan kegiatan semakin terukur dan terencana.

Diakui, masih ada sejumlah hambatan ke arah upaya pelestarian Aksara Jawa. Selain belum adanya perundangan khusus tentang pengakuan keberadaan Aksara Jawa ataupun Aksara Nusantara lain, juga disebabkan masyarakat belum merasa membutuhkan untuk keberlangsungan hidup.

“Bukan hal yang tidak mungkin jika pemerintah mulai memikirkan pembuatan aturan bagi ASN harus cakap menggunakan aksara Jawa yang ditandai dengan lulus lembaga sertifikasi Aksara Jawa atau aksara lokal daerah lain,” kata dia.

Pada level generasi muda upaya pelestarian aksara-aksara lokal di Nusantara dapat merujuk pada pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada pembukaan KAJ I Yogyakarta.

Nadiem menyatakan pelestarian Aksara Jawa dipandang sebagai langkah mutlak yang harus dipertimbangkan untuk menjaga keberlangsungan budaya Jawa.

Artinya, kebijakan tersebut dapat diwujudkan dengan adanya aturan kemampuan baca tulis  aksara Jawa menjadi salah satu syarat calon siswa untuk memasuki SMA/SMK maupun MA di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY. Harapannya aturan akan menular ke daerah lain yang memiliki aksara lokal sehingga kebudayaan Nusantara akan tetap terjaga.

Gelaran Kongres Aksara Jawa I Yogyakarta dibuka Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (22/3/2021) di Grand Mercure Hotel Yogyakarta.

KAJ yang berlangsung hingga 26 Maret 2021 ini memperoleh animo yang baik dari masyarakat. Ditandai pendaftar peserta mencapai 2.000 orang, terseleksi menjadi 1.000 orang. Karena pandemi, kegiatan ini berlangsung secara luring untuk 200 peserta dan 800 peserta secara daring. (*)