Akibat Kemarau Panjang, 91 Kalurahan di Gunungkidul Telat Bayar PBB
Denda sebanyak 1 persen setiap bulan pun akan dilakukan.
KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mampu meraup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai puluhan miliar. Meskipun demikian masih ada 91 kalurahan di Gunungkidul yang bandel karena belum melakukan pelunasan PBB tersebut.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, pada acara penyerahan penghargaan bagi kapanewon dan kalurahan lunas bayar PBB di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Kamis (31/10/2024).
Menurut dia, PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) baru mencapai 88 persen atau senilai Rp 21,9 miliar dari target yang ditentukan sebanyak Rp 24,8 miliar tahun 2024 ini.
“Realisasi ini berasal dari 51 kalurahan yang sudah melunasi PBB-P2 jatuh tempo per 30 September 2024. Jadi masih sisa sebanyak 91 kalurahan yang belum melakukan pelunasan,” katanya.
Akan didenda
BKAD akan melakukan identifikasi ke kalurahan supaya membayar tepat pada waktunya. Denda sebanyak 1 persen setiap bulan pun akan dilakukan apabila nantinya setelah jatuh tempo tidak melakukan pembayaran.
“Dinas telah melakukan insentifikasi ke kalurahan secara rutin supaya membayar tepat pada waktunya,” tambahnya.
Menurut Sapto, pembayaran pajak pada tahun 2024 ini dipengaruhi dari musim kemarau yang berkepanjangan. Kondisi ini membuat warga masyarakat khususnya petani mengalami penurunan penghasilan.
Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul mengandalkan pertanian. “Akibat kemarau panjang yang terjadi saat ini, penghasilan para petani menjadi tak maksimal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu diberikan penghargaan pada kapanewon dan kalurahan lunas PBB tepat waktu. Penerima penghargaan justru wilayah tergolong minus di antaranya Kapanewon Gedangsari, Purwosari, Patuk. Sedang wilayah tergolong surplus seperti Wonosari, Playen justru masih banyak tunggakan. (*)