Ada Theklek Kecemplung Kalen pada Sidang Perselisihan Pilkada Purworejo di Mahkamah Konstitusi

Ada Theklek Kecemplung Kalen pada Sidang Perselisihan Pilkada Purworejo di Mahkamah Konstitusi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mulai menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati (PHP BUP) Kabupaten Purworejo, Senin (25/1/2021). Panel pertama MKRI, Sidang Perkara No. 29-PHPBUP-XIX/2021, untuk Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dengan materi pembacaan pokok permohonan dan tuntutan dari pemohon, yakni pasangan calon (paslon) 02, Kuswanto dan Kusnomo (Bung ToMo)

Melalui chanel YouTube Sidang MKRI yang dikirimkan KPU Purworejo kepada koranbernas.id, Rabu (27/1/2021), sidang MKRI Panel 1 tersebut dipimpin Ketua Majelis Utama, Anwar Usman, didampingi majelis utama lainnya yaitu Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Pada sidang tersebut hadir juga Termohon KPU Kabupaten Purworejo, yakni Ketuanya, Dulrohim, didampingi Purnomo Sidi. Lalu, hadir secara daring anggota KPU Purworejo lainnya, Widia Astuti, Akmalia dan Rahman Hakim.

Sementara Bawaslu Kabupaten Purworejo dihadiri Ketua Nur Kholik didampingi Rinto Haryadi, dan secara online Anik Solihatun selaku koordinator Divisi Pengawasan Jateng.

Sedangkan Pemohon dihadiri penasihat hukum Paslon 02, Detkri Badhiron SH MH dan Prabowo SH. Detkri Badhiron saat membacakan pokok permohonan menyatakan Paslon 03, Agus Bastian dan Yuli Hastuti, sebagai petahana dan aktif sebagai Kepala Daerah telah melakukan pelanggaran terstruktur dan masif, yaitu mencetak kalender senilai Rp 2,4 miliar dengan gambar foto pihak terkait. Hal tersebut tidak rasional dan ada indikasi kampanye terselubung.

Hal lainnya adalah pemasangan spanduk dengan foto Kepala Daerah yang di pasang di sekolah-sekolah, dari tingkat PAUD, SD dan SMP. Ini juga dinilai merupakan kampanye terselubung. Pencetakan kaos dengan tagline Teklek Kecemplung Kalen untuk ngopi bareng, untuk komunitas gowes, juga silahturahmi ulama dengan uang saku Rp 300.000, juga dinilai merupakan kampanye terselubung. Serta adanya ASN yang tidak netral dan dan seorang Camat yang melakukan money politics dan penyalah gunaan program PKH.

"Kami telah membacakan runtutan sistimatis dan masif dalam Pilkada Purworejo tidak demokratis. KPU Purworejo juga kami nilai tidak profesional, dengan adanya beberapa alat bukti yang ada di dalam kotak suara antara lain formulir C Hasil KWK Plano, daftar hadir pemilih," ujar Detkri.

Dia menambahkan, pihaknya menemukan ketidak sesuaian antara daftar hadir dengan jumlah surat suara.

"Kami melihat di 30 TPS sebagai sampling terjadi pemalsuan daftar hadir oleh KPPS, dan selisih suara. Ke 30 TPS tersebut rinciannya yakni 21 TPS dari wilayah Kecamatan Bener, 3 TPS Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo, 4 TPS dari Kecamatan Bayan, dan 2 TPS dari Kecamatan Gebang. Semua ada 4 kecamatan," jelasnya.

Detkri melanjutkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak menggunakan regulasi yang benar, dimana daftar hadir dan jumlah surat suara sangat penting.

Dengan perbedaan tersebut, KPU Purworejo dianggap lalai terhadap prosedur. Karenanya telah terjadi kesalahan prosedur sehingga yang dimenangkan pihak terkait.

"Kami meminta Majelis mengabulkan permintaan kami, yaitu untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan membuka seluruh kotak suara," terang Detkri.

Selain melakukan PSU di beberapa TPS di sejumlah kecamatan, pihaknya juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan suara KPU Purworejo, karena dinilai terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Kemudian menetapkan pasangan nomor urut 2 atas nama Kuswanto dan Kusnomo selaku pemenang Pilkada dengan perolehan 149.005 suara," jelasnya.

Menurut tim penasihat hukum, apabila tidak terjadi pelanggaran maka pasangan Bung Tomo mendapatkan 149.005 suara. Lalu pasangan nomor urut 1 Agustinus Susanto dan Kelik Rahmad Kabuli mendapatkan 115.826. Kemudian pasangan nomor urut 3 Agus Bastian dan Yuli Hastuti mendapatkan 139.509. Sehingga total hasil suara menjadi 400.340.

Dalam kesempatan itu, Majelis juga menerima permohonan untuk pasangan petahana, Paslon No 3 yaitu Agus Bastian dan Yuli Hastuti sebagai pihak terkait. "Kami menerima permohonan Agus Bastian - Yuli Hastuti sebagai pihak terkait," terang Majelis Hakim MK RI.

Sidang berikutnya akan digelar 2 Februari dengan pihak terkait akan hadir dalam persidangan. (*)