394.542 Keluarga di Kebumen akan Didata, Ketua RT dan Pendamping Peroleh Honor
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kebumen akan mendata 394.542 keluarga di kabupaten ini.
Program nasional dengan salah satu tujuan untuk memperoleh satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat serta pendataan ke keluarga itu dimulai 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022.
Di Kebumen anggaran Regsosek untuk berbagai kegiatan mencapai Rp 12,8 miliar. “Di Kebumen program ini melibatkan 2.054 orang, sebanyak 1.399 orang bertugas mendata keluarga," kata Kus Haryono, Kepala BPS Kebumen, kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Petugas Pendata Lapangan (PPL) akan mendata semua keluarga dengan mendatangi dari rumah ke rumah. Mereka tidak datang sendirian melainkan didampingi Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk Ketua RT.
"Ketua RT atau pendamping PPL akan memperoleh honor," kata Kus Haryono didampingi Koordinator Program Regsosek Kebumen, Fajrin Fauzan.
Program yang hasilnya akan digunakan sebagai data tunggal penerima manfaat dalam program perlindungan sosial dan pemberdayaan, pada tingkat nasional direncanakan baru selesai tahun 2023.
“Pemeringkatan keluarga mampu, keluarga miskin dan keluarga sangat miskin, selesai tahun 2023," kata Kus Haryono.
Pendataan keluarga miskin dan sangat miskin ada perlakuan khusus. Informasi awalnya diberikan ketua RT.
Setelah itu dilakukan pendataan sosial ekonomi demografis, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, aset, kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan, dan informasi sosial ekonominya. Rumah keluarga miskin dan sangat miskin difoto.
“Pemeringkatan keluarga miskin dan sangat miskin, ditentukan dari Forum Konsultasi Publik atau FKP," kata Kus Haryono.
Forum yang diketuai kepala desa atau kepala kelurahan memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi pendapat. Hasil kesepakatan warga di FKP, akan menjadi dasar pemeringkatan keluarga miskin dan sangat miskin.
Kus Haryono mengharapkan kepada masyarakat melakukan pengawasan kegiatan Regsosek. Seorang PPL yang bertugas mendata rata rata 250 keluarga, wajib mendatangi dari rumah ke rumah.
Mereka tidak boleh menunjuk orang lain untuk mendata semua keluarga di wilayah kerjanya. "Mereka sudah dibekali teknik wawancara yang efektif, sehingga keluarga merasa nyaman ketika didata, " kata Kus. (*)