Dari Diskusi KNPI, Pernikahan Dini Harus Dicegah

Dari Diskusi KNPI, Pernikahan Dini Harus Dicegah
Diskusi DPD KNPI Kabupaten Bantul dengan tema “Pernikahan di bawah umur:Implikasi Sosial,Emosional dan Psikologis Bagi Anak-anak di Kabupaten Bantul” yang digelar di Kafe Temani Ngopi, Gose Bantul, Rabu (2/8/2023) malam. (sariyati Wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bantul, menggelar diskusi  dengan tema “Pernikahan di bawah umur: Implikasi Sosial, Emosional dan Psikologis Bagi Anak-anak di Kabupaten Bantul”. Acara berlangsung di Kafe Temani Ngopi, Gose Bantul,Rabu (2/7/2023) malam.

Acara dihadiri peserta dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) di Bantul,para caleg muda lintas partai,aktivis dan anggota DPRD Bantul,H Sigit Nursyam Priyanto. Ssi. Acara diskusi dibuka oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten Bantul, M Farid Hadiyanto SE dengan narasumber sekaligus pemantik diskusi Esaputri Purwandari dari Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banguntapan.

Dalam diskusi ini semua pihak bersepakat agar pernikahan dibawah umur (minimal perempuan 19 tahun-red) atau sering disebut pernikahan dini harus dicegah. Caranya dengan melakukan sosialisasi, pencegahan dan melakukan seks edukasi. Agar anak atau remaja di bawah umur tidak terjerumus yang menyebabkan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) yang merupakan faktor terbesar terjadinya pernikahan dini.

Diperlukan peran semua pihak dalam pencegahan, baik para pegiat anti kekerasan pada perempuan dan anak, Satgas PPA, Pemerintah Daerah, dinas/ instansi terkait termasuk juga peran OKP dan KNPI Bantul.

“Anggota OKP ini kan anak muda. Mereka juga bisa menjadi agen informasi bagi teman-teman sebaya di lingkunganya. Kami dari DPD KNPI siap bekerjasama dan kolaborasi dengan dinas terkait kaitan pencegahan pernikahan dini,”kata Farid kepada koranbernas.id di lokasi.

“Sebab jika pernikahan dini ini terjadi, maka akan banyak dampak lain yang mengikuti. Seperti belum siap secara mental,ekonomi,maupun secara kesehatan. Sehingga problemnya akan sangat banyak, termasuk  kemungkinan adanya stunting pada anak yang dilahirkan,”kata Farid.

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.

Sementara Esaputri mengatakan ketika ada KTD dan anak itu menikah,maka harus ada support system atau dukungan yang baik. Entah dari keluarga terdekat atau lingkungannya. Jangan sampai anak tersebut dikucilkan bahkan dipergunjingkan dan dijauhi . Namun harus dirangkul dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan di keluarga dan lingkunganya.

“Saya ambil contoh, karena dia masih kecil dan punya anak,maka orang dewasa di sekitarnya harus memberikan ilmu bagaimana cara merawat anak yang baik. Membantu dan juga mengajak ke Posyandu terkait tumbuh kembang anak. Jangan sampai anak seperti ini dijauhi,”katanya.

Sedangkan Sigit mengatakan jika DPRD Bantul  sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nokor 13 tahun 2020 tentang “Pembangunan Keluarga” dan mulai berlaku tahun 2021. Ini adalah Perda inisiatif DPRD dalam rangka melindungi keluarga yang ada di Bantul.

“Unit terkecil dari bernegara ini adalah keluarga. Ketika keluarga baik., kuat maka akan menghasilkan bangsa yang kuat juga,”kata Sigit. (*)