32 Ribu Benih Ikan Lokal Ditebar ke Sungai

32 Ribu Benih Ikan Lokal Ditebar ke Sungai
Bupati Bantul menebar bibit ikan endemik lokal di Selopamioro Adventure Park, Kamis (13/7/2023). (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL --  Sebanyak 32 ribu benih ikan endemik lokal ditebar ke Sungai Oya. Secara simbolis penebaran kembali (restocking) bibit ikan lokal itu dilakukan Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih di destinasi wisata Selopamioro Adventure Park Dusun Jetis Kalurahan Selopamioro Imogiri, Kamis (13/7/2023).

Pelepasan juga dilakukan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul, Istriyani MM, jajaran Forkompinkap Imogiri serta Lurah Selopamioro Drs Sugeng.

Di tempat ini juga diresmikan papan larangan melepas  ikan invansif ke sungai yaitu ikan spesies asing yang bisa merusak ekosistem lokal.

Misalnya, red devil, nila, aligator, sapu-sapu, bawal, patin, lele dan jenis ikan lain yang berpotensi invansif serta larangan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan biologis, bahan peledak, setrum dan alat tangkap lain yang tidak ramah lingkungan. Hal ini mengacu kepada UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

'Yang kami tebar ke sungai hari ini adalah ikan endemik lokal," kata Istriyani. Adapun jenisnya wader pari, wader abang, nilem dan tawes.

Bupati mengatakan penebaran ikan endemik lokal akan meningkatkan fungsi strategis dan peran perairan darat sebagai sistem akuatik yang harus seimbang.

"Saat ini terjadi penurunan populasi ikan darat. Sebab antara yang diambil dan yang menetas lebih banyak yang diambil. Maka hari ini kita tebar benih lagi atau restocking sehingga menambah eksistensi dan biota akuatik perairan darat,” ujarnya.

Benih yang ditebar  ada 32.000 ekor dan akan terus dilakukan restocking seperti ini sepanjang tahun 2023 dengan dibiayai APBD Bantul.

"Tahun ini akan ada lagi penebaran benih dan tahun depan jumlahnya kita tambah sehingga ekosistem sungai terjaga, bisa menambah pendapatan masyarakat maupun untuk lauk sebagai sumber protein," katanya.

Bupati berpesan agar ikan yang diambil yang sudah besar-besar saja, yang kecil agar jangan diambil dan biarkan hidup di sungai.

Masyarakat juga diminta bijak mengambil ikan. Jangan dipotas, pakai peledak, setrum dan cara lain yang melanggar aturan. Jika melanggar bisa terkena denda Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,5 miliar.

"Saya berharap tokoh masyarakat, pemuda dan semua yang hidup di bantaran sungai agar bersama-sama kita menjaga ekosistem sungai," katanya. (*)