116 Pelajar SMK Institut Indonesia Kutoarjo Kunjungi LPKA Klas 1 Kutoarjo

Para siswa masih banyak yang beranggapan keliru bahwa mereka tidak bisa masuk penjara karena masih kategori anak.

116 Pelajar SMK Institut Indonesia Kutoarjo Kunjungi LPKA Klas 1 Kutoarjo
Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman, memberikan motivasi kepada siswa. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KUTOARJO – Sejumlah 116 pelajar SMK  Institut Indonesia (II) Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng) dengan didampingi sebelas guru pendamping dan tiga anggota TNI dari Koramil 05 Kutoarjo, mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Senin (15/1/2024).

Kunjungan dilakukan dalam rangka edukasi tentang kenakalan remaja bagi siswa SMK kelas 10, sebagai upaya pencegahan tawuran antar-sekolah.

Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Arif Rahman Bc IP SH MH, dalam sambutannya membahas mengenai pentingnya upaya pencegahan kenakalan remaja.

Dengan berkunjung ke LPKA Kutoarjo, para siswa bisa mengetahui secara langsung bagaimana para Anak Binaan yang sebaya dengan siswa dan siswi SMK bermasalah dengan hukum. Ini sebagai pembelajaran berharga agar kelak menjadi pelajar dan generasi yang sukses.

Kepala SMK Institut Indonesia Kutoarjo, Shinta Kusumastuti, memberikan pengarahan. (istimewa)

Arif memberikan pemahaman kepada 36 siswa SMK Institut Indonesia yang sering melanggar tata tertib sekolah, supaya lebih disiplin dan tertib mereka dilakukan uji coba masuk sel jeruji besi kemudian dikunci kurang lebih 1,5 jam.

"Kami sangat senang dikunjungi oleh para siswa SMK Institut Indonesia Kutoarjo. Edukasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memberikan pesan moral kepada para siswa sekaligus mereka bisa merasakan bagaimana menjadi Anak Binaan," kata mantan kepala Bapas Kelas I Surabaya ini.

Edukasi kenakalan remaja ini merupakan salah satu upaya LPKA Kutoarjo untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja di kalangan pelajar.

LPKA Kutoarjo juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat umum tentang bahaya kenakalan remaja melalui sekolah ataupun para siswa yang datang ke LPKA Kutoarjo.

Foto bersama Keluarga besar SMK II Purworejo dan Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo beserta jajarannya. (istimewa)

"Kami berharap dengan edukasi yang kami berikan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kenakalan remaja," kata Arif melalui siaran pers yang diterima koranbernas.id, Selasa (16/1/2024).

Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Dedy Winarto SPt MSi memberikan sosialisasi dan edukasi kenakalan remaja kepada para siswa.

Dia memberikan edukasi tentang definisi kenakalan remaja, bentuk-bentuk kenakalan remaja, bahaya kenakalan remaja, seperti tawuran, narkoba, pencurian, penganiayaan, bullying, klithih, perampokan, narkoba.

Dedy juga memberikan contoh 14 kasus kenakalan remaja yang bermasalah dengan hukum dan berakhir di LPKA Kutoarjo sesuai dengan vonis hakim dari 35 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Tengah.

ARTIKEL LAINNYA: Deepublish Mendukung Budaya Literasi

"Kami berharap dengan edukasi ini, para siswa dapat memahami bahaya kenakalan remaja dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," kata Dedy.

Kepala Seksi Registrasi, Taufik Nugroho S Pd MH memberikan penguatan dan pendekatan agar siswa tidak terjerumus tindakan kenakalan remaja dengan motivasi bagaimana agar berjiwa ikhlas, sabar, menghilangkan sikap iri, dengki, balas dendam dan hasut ataupun provokasi.

Kepala SMK Institut Indonesia Kutoarjo, Shinta Kusumastuti ST M Pd, menyebutkan kenakalan remaja banyak dipengaruhi oleh sosial media, demi konten rela melakukan hal-hal yang negatif agar viewer dan pengikut yang like tinggi.

Para siswa masih banyak yang beranggapan keliru bahwa mereka tidak bisa masuk penjara karena masih kategori Anak dilindungi oleh Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Pemahaman dari petugas LPKA Kutoarjo tentang kenakalan remaja yang berdampak hukum tentu sangat berguna bagi para siswa, agar tidak terkena kasus pidana," kata Shinta. (*)