Berhenti Membacok Selingkuhan Isteri Setelah Golok Terlepas dari Gagangnya

Berhenti Membacok Selingkuhan Isteri Setelah Golok Terlepas dari Gagangnya

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Karena gelap mata, OB (34), seorang pria warga Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen, membacok Tarno (38) yang diduga selingkuhan isterinya. Pembacokan terhenti setelah golok yang digunakan tersangka terlepas dari gagang kayunya.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya akibat sabetan senjata tajam itu. "Korban mengalami luka serius karena bacokan oleh tersangka," kata Rudy didampingi Kapolsek Ayah, AKP Heru Sanyoto, Jumat (24/7/2020).

Pembacokan dilakukan Senin (20/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di dekat tempat pencucian sepeda motor milik Anifudin (34) di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, Kebumen.

Diduga penganiayaan telah direncanakan. Tersangka membeli golok di pasar, pagi hari sebelum kejadian. Golok dibawa tersangka di balik jaketnya sambil mencari keberadaan korban.

Tersangka sudah sejak lama mendengar isterinya selingkuh dengan korban dari para tetangganya. Namun kabar itu tidak begitu dihiraukan karena tidak pernah melihatnya secara langsung.

Suatu hari saat tersangka bertanya, isterinya menjawab jika sedang dekat dengan korban. Pengakuan ini membuat tersangka gelap mata adan akhirnya berniat menganiaya korban.

"Saat pembacokan itu sejumlah warga berusaha melerai dan berteriak. Sebagian warga yang lain melaporkan ke Polsek Ayah," kata Rudy Cahy Kurniawan.

Karena panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Warga yang berkumpul kemudian melakukan pengejaran.

Warga berhasil mengamankan tersangka dan sempat menghakiminya. Beruntung saat warga sedang menghakimi tersangka, tak lama kemudian Polsek Ayah tiba di lokasi.

“Tersangka bisa segera diamankan anggota Polsek Ayah," kata Rudy.

Penuturan tersangka OB, penganiayaan yang dilakukannya kepada korban karena ia cemburu dan merasa dilecehkan. "Saya merasa harga diri saya diinjak-injak,“ kata OB. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (eru)