Wujudkan Bebas Korupsi, Kantor Pertanahan Kebumen Canangkan Zona Integritas

Wujudkan Bebas Korupsi, Kantor Pertanahan Kebumen Canangkan Zona Integritas

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Kantor Pertanahan Kebumen mencanangkan zona integritas, Senin (9/3/2020). Pencanangan yang dihadiri Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Erry Pudyanto Marwantono dan Dandim 0709/Kebumen Letkol Kav Prawira Negara Matondang, ini sebagai komitmen mewujudkan birokasi bebas korupsi.

Pencanangan zona integritas dengan penandatanganan deklarasi oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Tugas Dwi Padma, Erry Pudyanto Marwantono, SH.MH, serta Letkol Prawira Negara Matondang.

Bupati KH Yazid Mahfudz mengatakan, deklarasi zona inegritas merupakan langkah yang tepat dalam rangkaian program percepatan Reformasi Birokrasi. Yakni peningkatan transprasi dan akuntabilitas aparatur sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang berintegritas tinggi.

"Saya ingin mengajak kepada semua untuk merapatkan barisan, menyatakan kebulatan tekad untuk memberantas korupsi dari Kabupaten Kebumen," kata Yazid Mahfudz.

Untuk mewujudkannya dibutuhkan kesadaran dan kerjasama semua komponen. Pemkab Kebumen mendukung penuh seluruh jajaran Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugas dapat memberikan komitmen terbaiknya.

Tugas Dwi Padma mengatakan, pencanangan zona integritas merupakan langkah awal menyukseskan reformasi birokrasi dengan melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. "Pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Tugas Dwi Padma.

Membangun zona integritas, lanjutnya, salah satu tahapannya adalah melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan bentuk pernyataan Kantor Pertanahan Kebumen siap menyandang predikat zona integritas. Dalam membangun zona integritas, Kantor Pertanahan Kebumen telah melaksanakan pelayanan pertanahan, baik yang bersifat strategis nasional maupun pelayanan rutin.

"Yang kami lakukan dengan mencurahkan segala kemampuan sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang ada di Kantor Pertanahan, dengan pola Kerja Kerja, Kerja Cerdas dan Kerja Tuntas," kata Tugas Dwi Padma.

Wujud tranparansi pelayanan diantaranya memasang informasi biaya pelayanan di loket pelayanan. Sehingga setiap pemohon dokumen pertanahan di Kantor Pertanahan Kebumen mengetahui berapa biaya pelayanan yang harus dibayar pemohon setelah pelayanan diberikan. (eru)