Wasrik, Agar Program dan Anggaran Tidak Menyimpang Aturan
KORANBERNAS.ID, BANYUMAS – Wasrik pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi kontrol dan alat kendali manajemen bagi penyelenggaraan kinerja satuan kerja. Wasrik juga berfungsi sebagai upaya preventif agar pelaksanaan program kerja dan anggaran yang dibuat tidak menyimpang dari aturan dan tujuannya.
Hal itu ditegaskan Danrem 071/Wijayakusuma, Kolonel Kav Dani Wardhana, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kasrem 071/Wijayakusuma, Letkol Inf Heri Sumitro, pada Penerimaan Wasrik Post Audit Itjenad, Kamis (6/2/2020), di Aula Jenderal Soedirman Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.
"Kehadiran Tim Wasrik Itjenad ini, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap program kerja dan anggaran yang dilaksanakan oleh satuan. Wasrik juga berfungsi sebagai upaya preventif agar pelaksanaan program kerja dan anggaran yang dibuat tidak menyimpang dari aturan dan tujuannya," kata Danrem.
Danrem berharap agar mengoptimalkan akuntabilitas program kerja dan anggaran, untuk berkoordinasi dan bekerjasama yang baik sehingga prinsip ketaatan, kepatuhan dan efektifitas pelaksanaan program kerja dan anggaran yang dibuat dapat diimplementasikan dengan baik dan benar. "Berikan data dan jawaban yang benar disertai bukti-bukti otentik yang nyata, sehingga Tim Wasrik dapat memberikan solusi jika terdapat kesalahan atau kekeliruan yang perlu diperbaiki," pintanya kepada staf Makorem 071/Wijayakusuma.
Sementara itu Ketua Tim Wasrik Itjenad, Kolonel Inf Fajar Budiman, menegaskan pentingnya Wasrik, sebab dengan kegiatan ini bukan hanya mengetahui pelaksaan program, namun juga sebagai bahan evaluasi, baik untuk perbaikan program maupun peningkatan kinerja. “Kegiatan ini juga untuk mengetahui ketertiban, baik administrasi, anggaran dan kegiatan apakah sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku atau belum,” katanya di sela-sela kegiatan tersebut.
Fajar Budiman menjelaskan, dengan Wasrik, jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka segera dapat diperbaiki dan ada solusinya. Sebaliknya, bila sudah sesuai dengan aturan, berarti secara umum tidak ada masalah. Karena itu perlu adanya koordinasi dan kerja sama dalam Wasrik ini. (*)