Warga Wajib Menggunakan Masker Kain

Warga Wajib Menggunakan Masker Kain

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Bantul, Ny Erna Suharsono, bersama tokoh masyarakat H Totok Sudarto dan Ny Iriani Totok menggelar kegiatan bakti sosial, Rabu (8/4/2020). Kegiatan baksos ini berupa penyemprotan ke masjid dan sarana publik, pembagian sabun dan hand sanitizer serta masker di tujuh titik wilayah Banguntapan dan Piyungan bersama relawan Suharsono-Totok atau ‘Noto’ dipimpin ketua relawan Arif Iskandar.

“Dalam kesepatan ini saya meminta masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah, yakni wajib mengenakan masker,” kata Ny Erna Suharsono.

Diupayakan menggunakan maskar kain, jangan masker untuk tim medis atau kesehatan. Takutnya  saat mereka membutuhkan untuk memberi pelayanan, mengalami kekurangan karena maskernya dipakai oleh masyarakat umum.

“Maka masyarakat umum pakai masker kain. Nah kami sudah mengedukasi nantinya penjahit atau sablon bisa diberdayakan. Jika sebelumnya menjahit baju, dialihkan ke pembuatan masker, karena kan jahitan baju pasti ordernya turun,” katanya.

Natinya masker tersebut bisa dijual di depan RS atau fasilitas umum lainya. Dengan demikian mampu membantu ekonomi masyarakat, khususnya penjahit usaha sablon.

“Saya tidak hanya mengedukasi tapi juga memborong untuk kemudian saya bagikan. Saya beli bermacam-macam, ada yang polos dan ada juga yang disablon,” katanya.

Isteri Bupati Bantul, Drs H Suharsono, ini berpesan kepada produsen masker kain agar menjual dengan harga wajar. “Ya kisaran Rp 4.000 hingga Rp 6.000. Jangan menggunakan aji mumpung,”pesanya.

Sedangkan H Totok Sudarto mengatakan, penanganan wabah Corona menjadi kewajiban bersama. Termasuk anggaran juga direfokusing untuk kepentingan tersebut. “Ini adalah musibah bersama. Jadi mari kita perangi bersama juga,” katanya.

Sedangka ketua takmir Masjid Darul Falaah Dusun Kuncen, Desa Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Hanif Latif, yang menerima bantuan mengatakan bahwa masjid tersebut masih digunakan untuk kegitana ibadah sholat lima wajktu dan jumatan. “Jamaah khusus warga di sini saja, RT 05 dan RT 06,” katanya.

Saat mau ke masjid, semua wajib cuci tangan pakai sabun, membawa sajadah sendiri, memakai masker dan jaga jarak saat sholat. “Kami juga melakukan penyemprotan seminggu sekali,” katanya.

Pihak takmir dengan menggunakan uang kas sedang bersiap untuk membeli 100 maker dan dibagikan kepada warga. Juga membeli sembako untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan dan terdampak wabah virus Corona.

“Sebagian besar warga di dua RT ini  kerja di kerajinan yang disetor ke Malioboro dan sekarang sedang tidak ada order dari sana. Sebagian lain adalah petani,” paparnya.

Wajib pakai masker

Sementara Bupati Bantul, Drs H Suharsono, mengeluarkan instruksi Nomor 2/INSTR/2020 tentang “Kewajiban Menggunakan Masker untuk Mencegah Penularan Infeksi Covid-19” tertanggal 8 April  2020.

Instruksi berisi kewajiban menggunakan masker kain bagi masyarakat setiap bepergian keluar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah atau meminta layanan publik.

Begitupun Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN/BUMD, karyawan pengelola layanan publik, karyawan badan usaha dan aparatur pemerintah desa wajib menggunakan masker kain saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk masker kesehatan (masker bedah dan masker N95) hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan,

Untuk perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pengelola layanan publik, pelaku usaha dan pemerintah desa di Kabupaten Bantul wajib memperingatkan masyarakat yang meminta pelayanan pada unit kerjanya tidak menggunakan masker dan agar menggunakan masker sebelum memasuki ruangan pelayanan.

Menolak memberikan pelayanan apabila masyarakat pelanggan/pemohon layanan publik tidak mau menggunakan masker saat meminta pelayanan. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, agar berkoordinasi dengan industri dan usaha kecil menengah yang bergerak di bidang usaha pertekstilan/konveksi, untuk dapat memenuhi kebutuhan masker kesehatan maupun master dari kain bagi pemenuhan kebutuhan masker di Kabupaten Bantul.

Dinas Perdagangan agar mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain kepada pedagang dan pengunjung Pasar Rakyat, serta pengusaha Toko Swalayan dan Pengunjung Toko Swalayan.

Camat dan Lurah Desa agar mensosialisasikan kewajiban penggunaan masker kain bagi seluruh masyarakat. (eru)