Warga Terdampak AW Jogja Mengadu ke Polresta Sleman, Kapolresta: Kami Akan Selidiki
Sudah menjadi kewajiban kepolisian, untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang dirasakan mengganggu ketertiban dan keamanan
KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, SH, S.I.K, M.Si akan melakukan penyelidikan terkait aduan warga Karangmloko yang mengaku terdampak beroperasinya tempat hiburan malam Angel’s Wing Jogja (AW) di perkampungan mereka. Namun, Kapolres terlebih dulu menunggu aduan resmi dari warga, terkait hal tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolresta Sleman, usai menerima audiensi puluhan warga Karangmloko, Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman, di Mapolresta Sleman, Rabu (25/9/2024). Saat beraudiensi, warga didampingi oleh Agung Nugroho SH selaku kuasa hukum.
Dikatakan, langkah-langkah yang akan dilakukan ini, merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum, sebagaimana diminta warga yang mengaku terdampak aktivitas tempat hiburan malam dimaksud. Sudah menjadi kewajiban kepolisian, untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang dirasakan mengganggu ketertiban dan keamanan.
“Saya minta surat pengaduan sebagai dasar kami untuk melakukan asesmen di awal. Dan apabila nanti misalkan ada kemungkinan untuk ditingkatkan ke penyidikan, ya tentu akan kita lakukan,” katanya.
Selaku kuasa hukum warga, Agung Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permintaan Kapolresta Sleman. Sejauh ini, terkait persoalan yang dihadapi kliennya, Agung baru menyampaikan tembusan somasi ke Polresta Sleman.
Sebagaimana diketahui, warga melalui kuasa hukumnya, telah mengirimkan somasi dua kali ke manajemen AW. Namun sejauh ini, somasi mereka belum mendapatkan respon sebagaimana harapan.
Agung menjelaskan, audiensi ke Polresta Sleman merupakan rangkaian dari perjuangan yang dilakukan warga Dusun Karangmloko, untuk mendapatkan perlindungan hukum. Upaya ini dilakukan, karena warga merasa terganggu dengan beroperasinya tempat hiburan malam AW di kampung mereka.
Sebelumnya, warga bersama kuasa hukum juga melakukan audiensi ke DPRD Sleman. Upaya ini merupakan tindaklanjut, setelah sebelumnya upaya persuasif ke manajemen AW dan aparat di tingkat kampung serta kelurahan tidak membuahkan hasil.
“Sejauh ini masih belum ada langkah kongkretnya dari pemda. Tapi kami akan terus berjuang untuk mendapatkan kembali ketenteraman dan ketenangan seperti sebelum AW beroperasi,” katanya.
Tiap Malang Bising
Irfan Erlangga, salah satu warga yang rumahnya persis di depan AW mengaku merasa terganggu oleh operasional AW, yang buka setiap hari mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang subuh.
Selain kebisingan yang timbul dari live music, pengunjung AW seringkali juga keluar dini hari dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Kaca rumah kami kalau malam sampai bergetar karena musik dari AW. Pernah juga seorang warga hampir tertabrak pengunjung AW yang berkendara ugal-ugalan,” kata Irfan.
Sebagai warga setempat dan bertetangga dengan tempat hiburan malam ini, Irfan mengaku tidak pernah dimintai izin atau diundang pada sosialisasi yang dilakukan manajemen AW sebelum mereka beroperasional. Sosialisasi katanya, menang dilakukan tapi kepada warga yang justru berdomisili relatif jauh dari AW.
“Jadi AW ini berlokasi di Karangmloko bagian ujung. Warga yang diudang dalam sosialisasi justru yang jauh dari AW. Mestinya yang diundang kan warga terdekat, atau bahkan warga di luar Dusun Karangmloko tapi yang rumahnya justru dekat dengan AW. Karena kami inilah yang paling terganggu,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua RT 3 RW 18, Heri Santosa. Ia mengatakan, selain suara bising, warga juga merasa prihatin dan khawatir dengan hadirnya tempat hiburan malam di area perkampungan. Sebagian warga merasa miris dengan masa depan anak cucu mereka, apabila AW tetap buka dan beroperasi di dusun tersebut.
“Kami jelas keberatan, karena bukan hanya live music, tapi di sana juga menjual minuman beralkohol. Setiap hari kami melihat itu. Kalau misalnya tempat itu untuk usaha yang lain entah restoran atau penginapan, kami malah tidak masalah,” tandasnya. (*)