Warga Merasa Puas Atas Ganti Rugi Proyek Bendungan Bener

Warga Merasa Puas Atas Ganti Rugi Proyek Bendungan Bener

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Rona bahagia terpancar di wajah Amat Ismanto (40), warga Desa Bener RT 02 RW 04 saat menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp 647 juta. Bidang miliknya seluas 384 meter persegi merupakan tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener.

"Saya puas mendapatkan UGR sebesar Rp 647 juta dari bidang tanah seluas 384 meter persegi. Tanah saya dihargai Rp 1.500.000 per meter," kata Amat sumringah.

Ia mendapatkan harga tinggi karena tanah miliknya berdekatan dengan jalan provinsi. Nantinya, di atas tanah miliknya juga akan dibangun akses jalan dari Desa Wadas ke Bendung Bener. "Di atas tanah saya juga ada pohon bambu dan pohon Sonokeling. Itu juga ikut dihitung," ujarnya.

Amat Ismanto termasuk 56 warga menerima uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah milik warga yang terdampak pembangunan Bendung Bener kembali dilakukan. Pembayaran dilakukan terhadap pemilik puluhan bidang tanah yang berada di Desa Kedungloteng, Desa Guntur dan Desa Bener, Kecamatan Bener.

Pemberian uang ganti dilakukan di office resort PT Pembangunan Perumahan (PP), Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Rabu (28/7/2021).Pada pemberian uang ganti rugi kali ini, beberapa warga mengaku puas dengan nominal ganti rugi yang diterima dan telah sesuai dengan apa yang mereka harapkan.

Warga lainnya, Ahmat Musyafak (35), warga Desa Bener RT 03 RW 02 menyatakan lega dan puas setelah menerima uang ganti rugi tersebut. Menurutnya, uang ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan jumlah yang dia harapkan.

Ahmat menerima ganti rugi sebesar Rp 34 juta dari satu bidang tanah berupa sawah seluas 208 meter persegi. Uang tersebut rencananya akan digunakannya untuk membeli sawah lagi.

Menurutnya, tanah miliknya yang terdampak tersebut nantinya akan dibangun jalan sebagai akses untuk mengambil batuan quarry dari Desa Wadas ke Bendung Bener. "Nominal sudah sesuai yang diharapkan. Rencananya akan dibelikan sawah, tetapi akan dibicarakan dulu dengan keluarga yang lain, karena uang ini kan tidak hanya milik saya tapi ada juga saudara-saudara saya," katanya.

Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Budiono, mengemukakan pembayaran ganti rugi dilakukan terhadap pemilik 56 bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener. Dari 56 bidang tersebut, 18 bidang di Desa Guntur dan 10 bidang di Desa Kedung loteng.

"Sedangkan 28 bidang sisanya berada di Desa Bener, Kecamatan Bener," ungkap Budiono saat ditemui di sela-sela pembayaran uang ganti rugi.

Sejauh ini, lanjut Budiono, bidang tanah terdampak pembangunan Bendung Bener yang sudah selesai pembebasannya dan telah dibayarkan uang ganti ruginya sebanyak 1.551 bidang. Sedangkan total bidang tanah yang terdampak pembangunan Bendung Bener sejumlah 4.200 bidang.

"Jadi masih ada sekitar 2.600-an bidang yang masih harus dibayarkan uang ganti ruginya. Nantinya pembayaran akan terus dilakukan dengan melalui proses dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Menurut Tukiran, Kasi Sengketa BPN Purworejo, saat pembayaran uang ganti rugi kali ini ada dua orang yang berhalangan hadir. Satu orang terpapar Covid-19 dan satu lainnya terkena stroke. Maka, tim pengadaan tanah dalam pembayaran uang ganti rugi terjun langsung ke lapangan untuk melayani penerima uang ganti rugi yang tidak bisa hadir.

"Untuk melayani yang terpapar Covid-19, kita sudah sediakan semua APD (Alat Pelindung Diri) termasuk baju hazmat. Semua prosesnya dilakukan sesuai protokol kesehatan," katanya.

Menanggapi kepuasan masyarakat terhadap nominal ganti rugi, Muhamad Abdullah, anggota DPRD Purworejo Dapil VI (Kecamatan Bener, Loano, Gebang), menyatakan harga yang sekarang diterima masyarakat pemilik tanah terdampak Bendung Bener adalah harga yang sudah melalui proses penyesuaian. Dimana harga penyesuaian tersebut merupakan hasil dari perjuangan para warga yang terdampak dalam menuntut haknya untuk mendapat harga tanah yang layak.

"Harga ini didapatkan dari perjuangan masyarakat terdampak Bendung Bener yang saya dampingi. Sehingga saat ini nilainya dapat diterima dan bersyukur semua berjalan lancar, tidak ada penolakan lagi seperti awal-awal dulu," ujarnya.

Abdullah menambahkan, dari 4.200 bidang yang terdampak, baru 2.500-an bidang yang sudah dimusyawarahkan dan 1.500-an bidang yang sudah dibayarkan.

"Untuk panitia pengadaan tanah yang mau jemput bola menghampiri warga yang tidak bisa hadir, saya sangat mengapresiasi, karena mereka mau proaktif dalam melayani masyarakat. Karena memang uang ganti rugi harus diterima langsung oleh pemilik tanah," tandasnya. (*)