Warga Desa Tarubasan, Karanganom Menerima Uang Ganti Rugi Tol

Warga Desa Tarubasan, Karanganom Menerima Uang Ganti Rugi Tol

KORANBERNAS.ID, KLATEN – Tiga belas kepala keluarga dari Desa Tarubasan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, akhirnya bersedia menerima ganti rugi pembebasan jalan tol Solo-Yogya-YIA. Penerimaan ganti rugi itu berlangsung Kamis (31/03/2022) di Gedung Serbaguna Desa Tarubasan, Karanganom, disaksikan antara lain Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Basuki Purwadi bersama dengan Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Qoswara.

Corporate Communication PT Jogjasolo Marga Makmur, Ahmad Izzi dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id Jumat (1/4/2022) mengatakan, kegiatan LMAN memonitoring langsung ke desa terdampak ini, didampingi langsung oleh Direktur Utama PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM), Adrian Priohutomo, Direktur Teknik JMM, Pristi Wahyono, GM Lahan dan Utilitas, Mochammad T. Amin serta dihadiri pula oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, Tentrem Prihatin dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo I & Yogyakarta – Bawen I, Wijayanto.

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi pada kesempatan itu  menyampaikan terima kasih kepada warga yang lahannya dibebaskan. “Bapak-ibu semuanya saya ucapkan terima kasih telah rela dan ikhlas memberikan kontribusi pada pembangunan untuk kemajuan Indonesia. Semoga yang dilakukan oleh bapak-ibu semua ini Insya Allah memberikan berkah. Yang kita harapkan adalah semuanya bisa memberikan manfaat untuk kepentingan yang lebih luas namun mendapatkan berkat untuk bapak-ibu sekalian”.

Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo – Yogyakarta – Kulonprogo I & Yogyakarta – Bawen I, Wijayanto turut menyampaikan kepada warga yang hadir, bahwa jika pendanaan untuk lahan yang terdampak baru terbayar bukan dikarenakan pendanaan dari LMAN yang terhambat namun dikarenakan berkas yang dikumpulkan belum lengkap dan masih harus dilengkapi, sehingga PPK belum dapat mengajukan ke LMAN. Total pembayaran Uang Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Pengadaan Tanah dan Jalan Tol Solo - Yogyakarta – YIA Kulon Progo I, di Desa Tarubasan – Kecamatan Karanganom pada kegiatan ini adalah sebanyak 13 Kepala Keluarga dengan nilai sebesar Rp. 7 miliar.

Sepanjang catatan koranbernas.id, pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Yogya-YIA, sempat terhambat. Warga wilayah Kecamatan Karanganom, Klaten, termasuk Desa Tarubasan, semula menolak tawaran uang ganti rugi yang dinilai terlalu kecil, meskipun pada kenyataannya harga yang ditawarkan sudah di atas harga pasaran tanah di wilayah itu.

Di Desa Tarubasan, terdapat 88 bidang tanah yang harus dibebaskan untuk pembangunan jalan tol.

Pada pemberian uang ganti rugi kemarin, harga tanah berada pada kisaran Rp. 900 ribu per meter. Sebagai gambaran, harga jual tanah yang ditawarkan melalui aplikasi online, untuk tanah sawah sekitar Rp. 165 ribu per meter. Sedangkan lahan pekarangan di pinggir jalan raya ditawarkan sebesar Rp. 421 ribu per meter. (*)