Warga Blunyah Trimulyo Tuntut Kadus Mundur, Ternyata Perilakunya Dibenci Warga
KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Warga Dusun Blunyah, Kelurahan Trimulyo Kabupaten Sleman, menuntut Kepala Dusun mereka, Arfan Harnanto mundur dari jabatannya. Warga menyampaikan tuntutannya, Rabu (15/11/2023) sore dengan mendatangi Kantor Kelurahan Trimulyo.
Warga menyampaikan tuntutannya secara langsung maupun tertulis. Kedatangan mereka, diterima oleh staf kelurahan. Sedangkan Lurah Trimulyo, saat kejadian tidak berada di kantor.
Dalam penjelasannya, salah satu wakil dari warga Dwiantoro mengungkapkan kejengkelannya terhadap kadus mereka AH (43). Selain perilakunya tidak baik suka mabuk, AH juga tidak bisa menunjukkan perilaku seorang pemimpin.
Kadus Blunyah seringkali pilih kasih saat membagikan bantuan dari pemerintah. Bantuan lebih banyak disalurkan untuk warga yang masih menjadi keluarga dan orang-orang yang terdekat.
“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi ini. Tapi belum ada tanggapan dari kelurahan. Jadi kami datang untuk menegaskan lagi tuntutan yang kami sampaikan. Kalau tidak direspon juga, kami akan demo dengan mengerahkan lebih banyak warga,” katanya.
Saat hendak dikonfirmasi, ternyata bukan hanya Lurah Trimulyo yang tidak di tempat. Kadus AH ternyata juga sudah cukup lama tidak ke kantor. Yang bersangkutan ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Sleman untuk kasus yang lain.
Seorang perempuan yang mengaku istri siri AH, berinisial AA (32) saat yang bersamaan juga mendatangi Kantor Kelurahan Trimulyo. Kedatangannya bersama kuasa hukum, untuk menanyakan perkembangan dari langkah Lurah Trimulyo yang berjanji untuk meneliti dan mengkaji kasus yang melibatkan dirinya dengan suami sirinya AH.
Kepada media, AA mengisahkan, semenjak dinikahi siri oleh AH, AH sudah berulang kali melakukan kekerasan fisik. Tidak tahan dengan perlakuan suaminya, ditambah kebiasaan sehari-hari yang tidak baik, AA kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Turi dan ke Kantor Kelurahan Trimulyo.
“Kami sudah mengirimkan surat 18 Oktober silam. Kemudian surat kami dibalas secara resmi 26 Oktober 2023. Dalam surat itu, pihak Kelurahan Trimulyo berjanji akan meneliti, mengkaji kasus ini. Tapi koq sampai sekarang belum ada info lebih lanjut,” kata Alexander Tito Enggar Wirasto SH selaku kuasa hukum AA.
AA sendiri, mengaku hanya ingin suami sirinya itu diproses secara hukum guna meneuhi rasa keadilan telah melakukan kekerasan fisik kepadanya dan tidak memberikan nafkah selama ini. AA mengaku tidak memiliki tuntutan lain, selain dijalankannya proses hukum tersebut.
“Saya hanya ingin AH dicopot dari jabatannya. Saya juga tidak ingin kembali lagi kepadanya,” tegasnya.
Menurutnya kejadian penganiayaan itu sudah berualng kali dilakukan AH. Terakhir terjadi Juni 2023 silam, saat keduanya satu mobil dalam perjalanan. Saat itu AA menjadi korban penganiayaan saat berada didalam mobil dengan cara, dipukul, ditendang dipiting. Akibat kekerasan ini, AA mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Korban kemudian melapor ke Polsek Turi untuk penanganan lebih lanjut. Alhasil pelaku berhasil diamankan dan saat ini pelaku sudah di tahan di Polresta Sleman. (*)