Warga Bantul Pertanyakan Penggunaan Tanah Kas Desa
Kami cuma rasan-rasan saja, tidak berani menanyakan.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Warga di Kalurahan Sabdodadi Kapanewon Bantul sejak beberapa waktu terakhir dibuat gelisah dan bertanya-tanya terkait penggunaan tanah kas desa yang diduga melanggar aturan.
Ini karena tanah kas atau pelungguh di Dusun Keyongan tersebut diketahui berstatus hijau alias hanya boleh dipergunakan untuk lahan pertanian.
Namun kenyataanya tanah dengan luas total 1.000 M2 tersebut sebagian diurug alias ditimbun dan digunakan untuk aktivitas perdagangan.
"Selama hidup sampai usia 70 tahun, baru ada kejadian seperti ini untuk pertama kalinya," kata Supriyono, sesepuh Dusun Keyongan, saat konferensi pers di sebuah rumah makan di Jalan Parangtritis, Senin (27/11/2023) sore.
Dia dan warga yang lain tidak berani menanyakan langsung ke perangkat yang memiliki tanah pelungguh tersebut.
ARTIKEL LAINNYA: Yogyakarta Tuan Rumah Konvensi Inovator Perusahaan Nasional
"Kalau orang Jawa bilang ewuh pakewuh. Pengurugan tanah itu dimulai sekitar tiga tahun lalu," kata dia.
Pengurus Kelompok Tani "Sedyo Rukun" Dusun Keyongan, H Ngatijo, mengatakan memang baru sekarang ada kejadian pengurugan tanah pelungguh berstatus hijau. "Kami cuma rasan-rasan saja, tidak berani menanyakan," katanya.
Tokoh masyarakat lainnya, Sumaji, mengatakan permasalahan tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Gubernur DIY yang ditembuskan ke Satpol PP DIY, Bupati Bantul, Panewu Bantul, Lurah Sabdodadi dan Bamuskal.
"Surat tersebut kami kirim seminggu lalu, dan dari Satpol PP DIY sudah melakukan cek ke lokasi," kata Sumaji.
Dirinya berharap kepada perangkat bersangkutan agar mematuhi aturan yang berlaku. "Jangan melanggar aturan," tandasnya.
ARTIKEL LAINNYA: Ribuan Peserta Jalan Sehat Rayakan Ulang Tahun Sri Sultan HB X
Carik Sabdodadi Triyono dan Lurah Siti Fatimah saat dikonfirmasi menjelaskan perangkat tersebut belum pernah mengajukan izin terkait alih fungsi lahan pelungguh.
"Menurut aturan, lahan hijau hanya difungsikan untuk pertanian. Kalau terkait tanah pelungguh non-hijau akan digunakan selain untuk pertanian harus ada izin dari Panitikismo," kata Carik Triyono.
Panitikismo merupakan lembaga agraria Keraton Yogyakarta yang berwenang mengelola penggunaan dan pengeloaan tanah milik keraton untuk berbagai kepentingan dan sebagai kesejahteraan rakyat.
"Tidak ada pengajuan surat dari perangkat bersangkutan kepada kami. Sudah kami ingatkan yang,tetapi ya masih seperti itu. Tidak ada tindak lanjutnya," katanya. (*)