Warga Banaran Mengeluhkan Usaha Penggilingan Batu

Warga Banaran Mengeluhkan Usaha Penggilingan Batu

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Warga Desa Banaran, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, beberapa hari ini resah menyusul hadirnya usaha baru di desa mereka. Usaha penggilingan batu (stone chusher) yang saat ini sedang proses pembangunan itu diduga belum merngantongi izin dari dinas terkait.

Agar dikemudian hari tidak terjadii masalah di lapangan, warga mendesak pihak investor untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan mengurus izin terlebih dahulu.

"Ijinnya katanya belum ada. Tapi sudah membangun dan mengirim alat berat. Hentikan dulu semua kegiatan agar tidak ada masalah di kemudian hari. Urus dulu ijinnya," kata sejumlah warga, Sabtu (17/4/2021).

Warga menambahkan, info yang beredar di masyarakat bahwa tempat usaha itu nantinya untuk memindahkan dari Boyolali ke Banaran, Delanggu. Lokasinya di atas lahan milik salah seorang warga. Apa pun alasannya, kata warga, tetap urus izin terlebih dahulu.

"Apapun alasannya, urus izin dulu. Mau memindahkan dari Boyolali atau di lahan hak milik warga, silahkan urus izin dulu," tegas warga.

Apalagi, kata warga menambahkan, tidak jauh dari lokasi ada masjid Kaliwingko yang tentunya akan terdampak. Mungkin abu atau suara.

Perangkat Desa Banaran saat dikonfirmasi juga terkejut adanya kegiatan membangun tempat usaha di Kaliwingko Banaran tanpa ada pemberitahuan resmi ke Kantor Desa.

"Kami memang tidak punya wewenang menghentikan. Tapi kami juga kaget kok tiba-tiba ada yang membangun. Bahkan alat berat juga sudah ada di lokasi. Kami jelas di langkah," kata perangkat desa.

Sumber resmi di Dinas Liingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Klaten menyebutkan, sekalipun pelaku usaha memindahkan dari tempat lama ke tempat baru harus ada izin dulu. "Tetap harus izin dulu," katanya kepada koranbernas.id.

Pengamatan di lokasi, belasan pekerja tampak mengerjakan pembangunan tempat usaha di Dukuh Kaliwingko Desa Banaran, tepatnya tidak jauh dari masjid Kaliwingko.

Permasalahan izin pembangunan tempat usaha tersebut mengingatkan kembali pada kejadian pembangunan tower selular di Dukuh Ngalas, Desa Jetis, Kecamatan Delanggu, sekitar 3 tahun lalu. Karena pelaku usaha nekad mendirikan tower meski belum berizin lengkap, maka tower itu tidak bisa berfungsi hingga sekarang. Pada tahun 2018 dan 2019 lalu, Satpol PP Pemkab Klaten menyegel tower itu. (*)