Wagub Tegaskan, Budaya K3 Jangan Sekadar Menggugurkan Kewajiban Karena Regulasi
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa budaya K3 harus mendarah daging dalam tata kelola perusahaan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Momentum Puncak Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan sekadar seremoni. Bertempat di lingkungan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), acara ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan nyawa pekerja adalah prioritas mutlak melalui penyerahan santunan jaminan sosial bernilai ratusan juta rupiah.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa budaya K3 harus mendarah daging dalam tata kelola perusahaan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi.
“Keselamatan dan kesehatan kerja adalah bentuk kepedulian kita terhadap martabat manusia. Lingkungan kerja yang aman akan mendorong produktivitas, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat daya saing daerah,” tegas Wagub dalam sambutannya.
Guyuran Santunan dan Penghargaan Bergengsi
Dalam acara tersebut, negara hadir memberikan jaring pengaman sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Secara simbolis, santunan diserahkan kepada tiga penerima manfaat dengan rincian yang menyentuh angka signifikan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp215.500.000
Jaminan Kematian (JKM): Rp48.579.780
Jaminan Hari Tua (JHT): Rp60.091.080
Tak hanya santunan, Pemprov DIY juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang berhasil mencatatkan rapor hijau dalam aspek keselamatan. Penghargaan yang diberikan meliputi kategori Zero Accident, Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, serta Pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur DIY didampingi Bupati Kulon Progo, GM YIA Ruly Artha, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo, dan Ketua APINDO DIY.
Digitalisasi Layanan: Klaim Mudah Tanpa Calo
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, menekankan pentingnya integrasi K3 dengan jaminan sosial. Menurutnya, kepatuhan perusahaan adalah kunci agar hak perlindungan pekerja terpenuhi secara optimal.
Rudi juga menyoroti kemudahan akses layanan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Inovasi ini memungkinkan pekerja mengecek saldo hingga mengajukan klaim tanpa perlu mengantre di kantor cabang.
“Proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan itu mudah, cepat, dan gratis. Kami mengimbau peserta menggunakan kanal resmi dan menjauhi jasa perantara atau calo,” pungkas Rudi. (*)
Siaran Pers
