Urai Benang Kusut Lahan, Menteri Nusron: Penyelesaian Tanah Kawasan Hutan Tak Terlepas dari Reforma Agraria
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan penyelesaian tanah di kawasan hutan tak lepas dari Reforma Agraria. Simak 5 tipologi konflik agraria dan solusinya
KORANBERNAS.ID, JAKARTA–-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama dalam menyelesaikan sengketa tanah di dalam kawasan hutan adalah komitmen pada pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah ini harus dimulai dengan kepastian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menyentuh aspek fisik, bukan sekadar administrasi.
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ruang Rapat Komisi V, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Kawasan Hutan: Penetapannya berada di bawah wewenang Kementerian Kehutanan.
Luar Kawasan Hutan: Meliputi eks-HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya. Hal ini menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Hasil Penyelesaian Konflik Agraria: Termasuk konflik yang terjadi di dalam kawasan hutan.
Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa keberhasilan Reforma Agraria memerlukan kolaborasi pemerintah daerah.
“Penetapan subjek atau penerima manfaat merupakan kewenangan Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota/Gubernur) selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” tambahnya.
Memahami 5 Tipologi Konflik Agraria
Untuk mempercepat penyelesaian, Menteri Nusron mengidentifikasi lima tipologi konflik agraria yang saat ini terjadi di Indonesia:
Masyarakat vs BUMN: Sengketa lahan antara pemukiman dengan aset perusahaan negara.
Masyarakat vs Non-Kawasan Hutan: Diselesaikan langsung oleh Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat vs Lahan Transmigrasi: Melibatkan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi.
Masyarakat vs Kawasan Hutan: Di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masyarakat vs Aset Negara (BMN/BMD): Melibatkan kementerian/lembaga terkait atau Pemda.
Dukungan DPR RI: Hutan Adalah Sumber TORA Terbesar
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang hadir dalam rapat tersebut, mengamini bahwa kawasan hutan memiliki dampak paling signifikan terhadap hajat hidup orang banyak.
“ATR/BPN berperan krusial setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat agar masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujar Saan.
Rapat strategis ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa PDT Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, serta perwakilan dari Kementerian Kehutanan dan Kemendagri. (*)
Siaran Pers
