Perkuat Kedaulatan, Pemerintah Sahkan 8 Perpres Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkap pengesahan 8 Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN) sebagai langkah strategis menjaga kedaulatan dan kepastian hukum wilayah perbatasan Indonesia
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Pemerintah Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui penataan ruang yang komprehensif. Sebagai langkah nyata, delapan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) resmi disahkan untuk memperkuat aspek hukum dan spasial wilayah ujung Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa kehadiran negara di perbatasan bukan hanya soal fisik, melainkan juga kepastian tata ruang sebagai titik strategis pertahanan nasional.
Progres Legalitas Tata Ruang Perbatasan
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (21/01/2026), Wamen Ossy memaparkan capaian implementasi amanat PP No. 26/2008 terkait penetapan RTR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan perbatasan.
“Pemerintah telah mengeluarkan Perpres sebanyak delapan KPN. Sedangkan untuk RDTR, dari 81 yang diamanatkan, sembilan telah menjadi Perpres, 18 sedang proses legislasi, 25 dalam tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 sisanya belum disusun,” ujar Ossy di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.
Berikut adalah daftar delapan Perpres RTR KPN yang telah disahkan:
Perpres No. 49/2018: KPN Aceh–Sumatera Utara.
Perpres No. 43/2020: KPN Riau–Kepulauan Riau.
Perpres No. 31/2015: KPN Kalimantan.
Perpres No. 11/2017: KPN Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, Kaltim, dan Kaltara.
Perpres No. 34/2015: KPN Maluku Utara dan Papua Barat.
Perpres No. 32/2015: KPN Papua.
Perpres No. 32/2015: KPN Maluku.
Perpres No. 179/2014: KPN Nusa Tenggara Timur.
Fokus Evaluasi di Tahun 2026
Tidak berhenti pada regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) terus melakukan pengawasan ketat. Setelah mengevaluasi wilayah Aceh dan Sumut pada 2025, target tahun ini akan diperluas.
“Target di tahun 2026 ini, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian dan evaluasi atas rencana tata ruang KPN di Riau-Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulteng, Kaltim, Kaltara, hingga Papua,” terang Wamen Ossy.
Perbatasan adalah Wajah Kedaulatan
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa urgensi pengelolaan perbatasan melampaui masalah batas wilayah. Hal ini berkaitan erat dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui layanan pendidikan dan kesehatan.
Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat legalisasi aset dan sinkronisasi data RTRW dengan kawasan hutan guna meminimalisir konflik pertanahan.
“Agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta para kepala daerah. Mendampingi Wamen Ossy, hadir pula Sekjen Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Plt. Dirjen PPTR Virgo Eresta Jaya. (*)
Siaran Pers
