Penantian 82 Tahun, 620 Warga Parangtritis Terima Sertifikat
Tanah seluas 70 hektar di wilayah pada tahun 1943-1945 digunakan sebagai markas pertahanan tentara Jepang.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 811 sertifikat hasil program Konsolidasi Tanah di kawasan Parangtritis, Kretek Bantul, Sabtu (10/5/2025) sore, di Balai Kalurahan Parangtritis.
Tampak hadir pejabat Kanwil ATR/BPN DIY, ATR/BPN Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih, Sekda Agus Budi Raharjo, jajaran Forkopinkap Kretek, Lurah Parangtritis H Topo dan masyarakat penerima sertifikat.
"Jadi ini adalah hasil konsolidasi yang dilakukan berbagai pihak. Sertifikat tersebut merupakan hasil penataan ulang atas lahan yang masyarakat setempat dikenal sebagai tanah tutupan Jepang," kata Nusron.
Disebut tanah tutupan karena di wilayah tersebut dengan luasan lebih dari 70 hektar dulu pada tahun 1943-1945 digunakan sebagai markas pertahanan tentara Jepang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama penerima sertifikat hasil konsolidasi di tanah tutupan, Sabtu (10/5/2025). (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Tanah ini kemudian sudah dilakukan penataan oleh berbagai pihak atas kontribusi pemerintah daerah dan diserahkan 811 sertifikat pada hari itu kepada 620 masyarakat penerima. Sisanya sejumlah 120 sertifikat ditargetkan tahun ini selesai dan diserahkan kepada masyarakat.
Nusron berpesan dengan telah diterimanya sertifikat tentu menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat untuk mengelola tanah bagi kepentingan mereka.
"Saya pesan pokoknya ini dimanfaatkan sebaik-baiknya misalnya ditanami. Dan ketika menghasilkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Selain itu, pada tanah tutupan juga tersedia lahan pembangunan fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial misalnya jalan, tempat bermain atau lapangan olahraga. "Nanti kita serahkan ini kepada warga untuk pemanfaatannya," katanya.
811 bidang
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Embun Sari, menambahkan akhirnya penantian masyarakat sejak tahun 1943 membuahkan sertifikat hasil Konsolidasi Tanah. Saat ini sudah terbit 811 bidang yang diserahkan langsung oleh menteri.
“Jadi tanah itu sekarang sudah ditata kembali, lahan pertanian atau non pertanian. Di sini komplet, ada pertanian, non pertanian, ada permukiman. Ditata untuk pertanian dan untuk rumah penduduk, rumah tempat tinggal, kemudian fasilitas sosial serta fasilitas umum,” jelasnya.
Bupati Bantul menyambut baik diterbitkannya sertifikat bagi masyarakat yang menggunakan tanah tutupan. Masyarakat sudah memiliki legalitas untuk mengelolanya.
"Saya tentu berharap adanya tanah yang telah disertifikat akan mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat khususnya wilayah Parangtritis," kata bupati.
Pariwisata
Sedangkan Topo menyatakan penantian panjang masyarakat untuk mendapatkan sertifikat sudah sejak tahun 1943 atau 82 tahun silam.
Selama ini lahan tersebut memang sudah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian maupun non pertanian termasuk saat ini sedang ditata untuk pengembangan pariwisata di kawasan Parangtritis.
"Terima kasih sekali. Saya gembira ini masyarakat sudah menerima sertifikatnya jadi ayem," kata Lurah Topo. (*)