Untoro Hariadi Ingin Pembangunan di Bantul Berakar pada Tradisi

Spirit tersebut harus menjadi nilai etis dan koridor gerak langkah pembangunan.

Untoro Hariadi Ingin Pembangunan di Bantul Berakar pada Tradisi
Calon Bupati Bantul Dr Untoro Hariadi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Calon Bupati Pilkada Bantul 2024, Dr Untoro Hariadi, menginginkan pembangunan di Kabupaten Bantul sudah semestinya berakar pada tradisi.

Sejarah mencatat, Sri Sultan Hamengku Buwono IX tegas tegas menyatakan di dalam Maklumat Amanat 5 September 1945 bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewa bagian dari Republik Indonesia. Seluruh kekuasaan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dipegang sepenuhnya oleh Sultan.

“Peristiwa 5 September 1945 adalah peristiwa sejarah, di mana sebuah aristokrasi bergabung dalam republik. Sri Sultan HB IX memberi makna sebagai Tahta Untuk Rakyat atau Tahta untuk Republik. Ke depan spirit tersebut harus menjadi nilai etis dan koridor gerak langkah pembangunan,” kata Untoro Hariadi, Kamis (5/9/2024).

Menurut dia, sudah semestinya pembangunan juga harus berakar pada tradisi, agar kapabilitas rakyat semakin baik, sehingga rakyat menjadi subyek utama dari pembangunan daerah dan suatu kemajuan dalam tradisi.

Memastikan utuh

Untoro menegaskan semua elemen masyarakat harus menjaga keistimewaan. “Gelombang Selatan (rakyat Bantul -- red) adalah gelombang keistimewaan. Maka ketika keistimewaan ada yang mencoba mengganggu dan hendak dibatalkan, maka rakyat Bantul bergerak, memastikan keutuhan keistimewaan DIY,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, bergabungnya Nagari Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memiliki dampak besar terhadap pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia. Saat itu, Nagari Yogyakarta dan Pakualaman sudah memiliki kedaulatan yang diakui dan dihormati oleh dunia. Karena keistimewaan ini, Yogyakarta pernah ditetapkan menjadi ibu kota RI kurun waktu 1946 - 1949.

Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijamin oleh UUD 1945 Pasal 18. Status ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. Undang-Undang ini diubah beberapa kali. Selanjutnya, asal-usul yang bersifat istimewa juga diakui dalam UU No 22 Tahun 1999 yang direvisi menjadi UU 32 Tahun 2004.

Aturan Keistimewaan Yogyakarta secara rinci baru sah secara hukum pada tahun 2012 setelah pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Di dalam undang-Undang itu dinyatakan, DIY memiliki keistimewaan lima bidang meliputi kebudayaan, pertanahan, tata ruang, tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, serta kelembagaan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, serta memperoleh dana keistimewaan. (*)