UAD Membuka Program Studi Magister Hukum yang Sesuai dengan Kearifan Yogyakarta

UAD Membuka Program Studi Magister Hukum yang Sesuai dengan Kearifan Yogyakarta

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Universitas Ahmad Dahlan (UAD) membuka Program Studi Magister Hukum. Pembukaan program unggulan baru ini ditandai Penyerahan SK Kemendikbudristek dan Izin Pembukaan Program Studi Magister Hukum UAD, Kamis (31/3/2022), di Kampus 4 UAD, Yogyakarta.

Rektor UAD, Muchlas, mengucapkan terima kasihnya kepada pemerintah dan L2DIKTI Wilayah V atas rekomendasi pendirian Program Studi Magister Hukum di kampusnya. Program S2 ini dapat mendorong UAD terus bisa mengembangkan program yang strategis.

"Bahwa banyak masalah hukum di Indonesia yang semakin tahun semakin lama semakin banyak yang unik, untuk itu penyelesaiannya juga haruslah unik," paprnya.

UAD konsentrasi kepada hukum yang berbasis pariwisata dan kearifan lokal karena Yogyakarta menjadi salah satu daerah tujuan wisata.

“Tentu banyak sekali hal yang terkait dengan aspek hukum di dalam kepariwisataan. Sementara masih jarang sekali ahli-ahli hukum yang terjun ke masyarakat di dalam bidang ini," lanjutnya.

Misalnya, batik yang diakuisisi oleh negara lain. “Maka sangat perlu perlindungan hukum untuk budaya kita serta local wisdom juga harus ditampilkan oleh ahli-ahli hukum. Dengan kekhasan tersebut, InsyaAllah kita akan menyelenggarakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Dekan Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho menambahkan, UAD merupakan satu-satunya kampus di Yogyakarta yang konsentrasi kepada hukum pariwisata dan kearifan lokal. Hal ini bisa menjadi percontohan bagi yang lain.

Di Indonesia rata-rata Magister Hukum masalah pidana dan perdata. Di UAD ada dua kajian utama yaitu aspek hukum tata negara dan aspek hukum bisnis. Keduanya ke arah regulasi yang terkait dengan kepariwisataan dan kearifan lokal.

"Bisa terkait dengan pendataan tempat wisata, kemudian perlindungan kawasan Heritage misalnya. Kemudian perlindungan keamanan bagi wisatawan. Yang menjadi fokus ini akan sangat membantu pemerintah daerah baik di Jogja maupun di seluruh Indonesia," paparnya.

Selama ini mungkin yang dikembangkan hanya aspek bisnis dan industri kreatif. Sementara aspek belum dikembangkan. “Maka Jogja sebagai Kota Wisata dan kota budaya Jogja harus punya magister hukum ya punya wawasan pariwisata," lanjutnya.

Menurut Rahmat, ke depan riset-riset yang dilakukan oleh mahasiswa S2 akan terkait kasus-kasus hukum yang ada kaitannya dengan pariwisata. Dia mencontohkan beberapa hal, antara lain tentang perusakan tempat wisata, perlindungan wisatawan hingga investasi.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V DIY, Aris Junaidi, menambahkan prodi hukum ini sangat diperlukan. Indonesia saat kira masih memerlukan ahli-ahli hukum yang memang kompeten di bidangnya.

"Belakangan banyak sekali konflik-konflik yang masih terjadi, masing-masing punya tafsir sendiri di dalam menafsirkan produk hukum. Oleh karena itu program magister diharapkan bisa menghasilkan bakat-bakat hukum yang memang berkualitas," terangnya.

Dengan banyaknya Fakultas Hukum, diharapkan di UAD ini ada kekhususan yang nantinya untuk spesifikasi-spesifikasi di bidang apa. “Jadi masing-masing fakultas hukum itu punya kekhasan sendiri-sendiri terkait dengan bidang hukum," ujarnya. (*)