Tunggakan Pajak Kendaraan di Purworejo Tembus Rp 30 M
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO—Tahun 2023, Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng), memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 30 miliar.
Kepala UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Purworejo, Moch. Sri Hartono membenarkan, besaran tunggakan ini. Untuk menutup tunggakan pajak kendaraan bermotor, pihaknya melakukan sosialisasi kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.
Sri Hartono mengingatkan, bahwa pajak kendaraan bermotor itu harus dibayar oleh pemilik.
“Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan, kami terus melakukan sosialisasi kepatuhan membayar pajak. Pajak harus dibayar dan hasilnya akan kembali ke masyarakat. Pendapatan pajak untuk pembangunan yang hasilnya akan dinikmati masyarakat,” jelas Moch.Sri Hartono.
Sosialisasi kepatuhan membayar pajak dilakukan oleh Samsat dan Kesatuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Purworejo, di depan Kantor Pos Purworejo, Jumat (10/5/2024).
Dia melanjutkan, untuk perolehan pendapatan pajak 2023 mencapai 95 persen, dengan target pajak sebesar Rp 95 juta.
Sasaran sosialisasi adalah pengendara yang melintas di depan Kantor Pos Purworejo Jumat (10/5/2024). Dalam sosialisasi tersebut juga tersedia meja pembayaran. Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, langsung dilayani.
Subandi KBO Satlantas Polres Purworejo menambahkan, pihaknya digandeng untuk turut mengikuti sosialisasi pajak.
“Sasaran ada 2 dalam notis kelihatan, bagi kendaraan yang terlambat dalam pembayaran pajak, kami tawarkan untuk membayar di tempat,” jelas Subandi.
Salah satu pengendara yang melintas, yaitu mobil Toyota Rush dikendarai Wahyu Nugroho (27). Dalam notis terlihat pajak tertunggak 2 Minggu. Petugas menghampiri dan menyarankan untuk membayar di tempat.
“Saya sangat mengapresiasi sosialisasi ini, sangat membantu. Saya terlambat membayar pajak kendaraan karena sibuk, dan berniat mau membayar, eh malah mendapat sosialisasi ini, langsung saya bayar,” ujar warga Tulusrejo Kecamatan Grabag.
Pengendara lainnya Tri Yuwono, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Purworejo, kendaraannya sepeda motor Honda Mega Pro jatuh tempo pajak masih beberapa hari lagi.
“Saya jatuh tempo motor Mega Pro 16 Mei 2024. Karena ada sosialisasi pajak maka langsung membayar,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut ada pengendara motor tanpa nomer polisi, atas pelanggaran tersebut, polisi menilang pengendara itu. (*)