Truk Pengangkut Galian C di Samping Pengadilan Negeri Klaten Agar Ditertibkan

Truk Pengangkut Galian C di Samping Pengadilan Negeri Klaten Agar Ditertibkan

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Warga dua desa di Kecamatan Klaten Utara yakni Belang Wetan dan Jonggrangan, meminta pihak terkait untuk menertibkan angkutan galian C yang lalu lalang di jalan samping Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Warga merasa kehadiran truk-truk tersebut telah mengganggu arus lalu lintas dan merusak jalan.

Selain itu, kondisi jalan yang sempit dan padat pemukiman akan membahayakan keselamatan penduduk sekitar. Apalagi di sepanjang jalan di samping Pengadilan Negeri Klaten terdapat sejumlah perumahan, di antaranya Perum Griya Prima.

"Jalanan sempit. Mobil pribadi saja berpapasan harus hati-hati sekali agar tidak saling serempet. Ini ada truk pengangkut pasir yang sering lewat tapi tidak ditindak. Padahal di bangjo (traffic light, red) pojok dekat pengadilan sudah ada rambu larangan," kata Edy, warga Desa Belang Wetan, Kamis (28/10/2021).

Dia menambahkan, jalan di samping Pengadilan Negeri Klaten bukan untuk lalu lintas angkutan galian C karena tidak sesuai kelasnya. Saat ini saja, kata dia, kondisi jalan di sekitar bangjo Pengadilan Negeri Klaten sudah memprihatinkan karena aspalnya mulai tergerus.

Senada dikemukakan Deny, warga Jonggrangan. Menurut dia, truk pengangkut galian C yang sering lewat ada yang membawa muatan dan banyak juga kosongan. Truk-truk itu ada yang melaju dari samping Pengadilan Negeri Klaten ke arah Perum Griya Prima terus belok kiri ke arah Jonggrangan dan belok kanan lagi ke arah Mayungan, Kecamatan Ngawen. Namun ada juga dari arah berlawanan menuju arah Solo begitu keluar di perempatan Pengadilan Negeri Klaten.

Terhadap truk-truk tersebut, ujarnya, pihak terkaitlah yang harus menertibkan, bukannya warga. "Kami warga tidak punya kuasa apa-apa. Pihak terkaitlah, seperti Dishub dan Polantas, yang berkoordinasi untuk menertibkan. Rambu-rambu sudah ada tapi kok dilanggar. Itu kan sudah jelas pelanggaran," jelas Deny.

Kepala Dinas Perhuhungan Klaten, Supriyono, mengatakan pihaknya telah memasang rambu larangan di sekitar Pengadilan Negeri Klaten. Sedangkan wewenang menindak ada di kepolisian.

"Yang bisa menindak polisi. Kami (Dishub) tidak bisa. Kami sudah pasang rambu di sana (sekitar Pengadilan Negeri Klaten). Kalau lewat berarti melanggar dan ditindak," kata mantan Camat Ceper itu. (*)