Truk Galian C Dilarang Beroperasi Mulai H-5 Lebaran

Pengaturan pembatasan angkutan galian diberlakukan mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09:00.

Truk Galian C Dilarang Beroperasi Mulai H-5 Lebaran
Suasana jalan Cokro-Janti-Tegalgondo Klaten, Jumat (5/4/2024) siang. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS,ID.KLATEN – Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Joko Suwanto, mengatakan larangan beroperasi angkutan galian Golongan C pada libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah resmi berlaku mulai Jumat (5/4/2024).

Larangan ini mengacu Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepala Korps Lalu lintas Polri dan Dirjen Bina Marga Kementerian PU PR tentang pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

Disebutkan, pengaturan pembatasan angkutan galian diberlakukan mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09:00 waktu setempat hingga Selasa (16/4/2024).

Sejumlah angkutan galian Golongan C masih beroperasi di sejumlah jalan di Kabupaten Klaten pada H-5 Lebaran atau Jumat (5/4/2024), meski sudah jauh berkurang bila dibandingkan hari biasa.

Angkutan tersebut antara lain melintas pada jalur jalan di Tulung-Pasar Cokro Kembang dan jalan Cokro-Janti-Tegalgondo. (*)