Transparansi Pengelolaan Wakaf, UGM Mengembangkan Aplikasi Samawi

Transparansi Pengelolaan Wakaf, UGM Mengembangkan Aplikasi Samawi
Peluncuran aplikasi Samawi di FEB UGM, Selasa (13/6/2023). (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi Samawi (Sistem Akuntansi dan Manajemen Wakaf Indonesia), Selasa (13/6/2023), di FEB UGM.

Alikasi ini merupakan salah satu output dari riset Tim Peneliti Entropy (Enhancing the Role of Islamic Philanthropy in Alleviating the Economic Impacts of Covid-19 Outbreak) yang diketuai oleh Guru Besar FEB UGM, Mahfud Sholihin.

Menurut Mahfud, aplikasi ini diharapkan dapat membantu para nazhir memudahkan pengelolaan wakaf dengan jargon "semudah update status".

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

Aplikasi Samawi baru dapat diakses melalui website. Akan tetapi pengembangan ke depan akan merambah pada aplikasi khusus yang tersedia di app store atau playstore.

"Aplikasi ini membantu para nazhir memudahkan pengelolaan wakaf, melaporkan wakaf sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan nomor 112," jelasnya.

Ketua Badan Pelaksana BWI, Mohammad Nuh, menyatakan peluncuran aplikasi ini turut menjadi sosialisasi perwakafan supaya seluruh mahasiswa, dosen, karyawan dan tenaga kependidikan dapat memahami wakaf.

"Harus kita siapkan dan harus kita jadikan, memang ada yang baru di dalam perwakafan," ujarnya. Meskipun wakaf bukanlah sesuatu yang baru, saat ini era perwakafan telah memasuki era baru.

Wakil Rektor Bidang SDM dan Keuangan UGM, Supriyadi,  mengungkapkan dua alasan investasi pada wakaf menjadi sesuatu yang potensial. Selain investasi untuk dunia, investasi akhirat juga dinilai penting. "Jadi, dua hal akan dapat kita capai," kata dia.

Supriyadi menambahkan, para akuntan yang telah menangkap perkembangan transaksi wakaf di Indonesia bekerja dengan sangat baik. Dirinya menyambut baik karena transaksi wakaf juga diikuti perkembangan sistem yang baik.

UGM ke depan akan menempatkan sebagian dana abadinya untuk dikelola Badan Wakaf Indonesia melalui instrumen cash waqf linked sukuk, yaitu instrumen yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sejak tahun 2019. (*)