Tiga Pabrik Rokok di Bantul Serap 2.500 Tenaga Kerja

Tanah di Bantul disebut-sebut sangat cocok untuk menanam tembakau kualitas unggul.

Tiga Pabrik Rokok di Bantul Serap 2.500 Tenaga Kerja
Joko Purnomo berbicara pada diskusi tentang rokok dan tembakau di Waroeng Omah Sawah Bantul. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Calon Bupati Pilkada Bantul 2024, Joko Purnomo, keberadaan tiga pabrik rokok di kabupaten ini mampu menyerap 2.500 tenaga kerja. Itu artinya pemerintah daerah memiliki kesempatan besar memperoleh pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) cukai tembakau.

“Pendapatan daerah dari sektor ini sangat signifikan dan dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan,” ujarnya dalam diskusi di Waroeng Omah Sawah, Timbulharjo Sewon Bantul, Sabtu (5/10/2024) sore.

Diskusi kali ini diikuti oleh berbagai kalangan di antaranya dari Masyarakat Tembakau Indonesia, Komunitas Kretek, perwakilan seniman, pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau.

Potensi itu, menurut Joko, masih ditambah lagi dengan keberadaan lahan tembakau seluas 280 hektar yang mampu menghasilkan 1.200 ton tembakau per tahun. Bahkan tanah di Bantul disebut-sebut sangat cocok untuk menanam tembakau kualitas unggul.

Pejabat tinggi

Sebagai perbandingan, lanjut dia, hasil panen tembakau di Temanggung sangat menjanjikan. Tidak sedikit warga Temangggung berhasil menjadi sarjana dan pejabat tinggi di negeri ini dibiayai oleh orang tuanya dari tembakau.

Sayangnya, lanjut Joko, regulasi yang berpihak pada kepentingan petani masih perlu diperkuat lagi. Tidak dipungkiri, industri tembakau dan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini pun masih memunculkan persoalan termasuk di Bantul.

Lebih lanjut Joko menyatakan setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah semestinya didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Artinya, tidak hanya mementingkan aspek politik atau ekonomi semata tanpa memperhatikan dampak sosial.

Regulasi harus mengatur hak dan kewajiban masyarakat secara adil. Jika masyarakat merasa dirugikan, maka aturan tersebut perlu direvisi. Regulasi yang baik harus harmonis dengan realitas di lapangan. Pemerintah perlu terbuka terhadap masukan dari masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan terutama yang berkaitan dengan sektor tembakau.

Keuntungan

"Pemerintah tidak hanya mengambil keuntungan dari cukai tembakau, tetapi mendampingi industri ini dengan baik misalnya membentuk koperasi bagi karyawan pabrik rokok," ujarnya.

Pembicara lainnya pada diskusi kali ini, Arief Kurnia selaku akademisi dari Universitas Proklamasi 45 (UP 45) menambahkan baru kali ini pendapatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) naik hingga Rp 300 triliun tetapi pada saat yang sama pendapatan dari cukai rokok mengalami penurunan drastis mencapai Rp 280 triliun.

Dia berpendapat, pabrik rokok sebenarnya bisa disebut sebagai BUMN karena belum memproduksi sudah ditarik cukai. Nilainya pun tidak sedikit mencapai 68 persen.  Dari sebatang rokok seharga Rp 2.000 sekitar Rp1.300 disetorkan kepada negara.

Dia pun berharap Perda KTR disempurnakan supaya mam[I mengakomodasi tidak hanya aspek kesehatan tetapi juga sektor wisata, sosial dan ekonomi. (*)