Tiga Atlet Kickboxing DIY Lolos PON 2024

Musyawarah Daerah (Musda) dipercepat pada bulan Januari atau Februari 2024.

Tiga Atlet Kickboxing DIY Lolos PON 2024
Pembukaan Rakerda II  Kickboxing Pengda DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pengurus Daerah  (Pengda) Kickboxing Daerah Istimewa  Yogyakarta (DIY) menggelar  Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II di Lantai 2 Ruang Rapat KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) DIY.

Ketua Harian Pengda DIY, Adi Susanto SH,  Selasa (12/12/2023), menjelaskan rakerda yang telah dilaksanakan Minggu (10/12/2023) dihadiri sepuluh orang Pengurus Daerah DIY dan sebelas orang utusan dari Pengcab Kickboxing Kabupaten/Kota se-DIY.

Selain itu, juga  hadir dua orang perwakilan KONI DIY yakni Wawan Harmawan dan Paryono selalu Satgas BK PON XXI DIY.

"Utusan-utusan termandat dari kabupaten dan kota yang hadir dari Kabupaten Bantul diwakili Agus Yulianto dan  Ayyub Robbani, Gunungkidul diwakili Dani Hendra Wijaya, Destrantro Emon dan Mbarep Panji,” kata Adi Susanto.

Peserta Rakerda II Kickboxing Pengda DIY. (istimewa)

Dari Kulonprogo diwakili oleh Rio Setyaaji dan Noto, dari Sleman diwakili oleh Brian Hartomo dan Alfi Rahmawan serta Kota Yogyakarta diwakili oleh Angga Herlangga dan Sakha Galih.

Pada rakerda tersebut Adi menjadi Pimpinan Sidang Rakerda didampingi wakil pimpinan sidang Lafran Arse Jamaluddin, Danang Hadiwibowo dan Sigit Santoso.

Adapun hasilnya berupa beberapa keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Rakerda. Pertama,  secara aklamasi musyawarah mufakat disetujui oleh utusan kabupaten dan kota se-DIY yang hadir.

“Musyawarah Daerah (Musda) dipercepat pada bulan Januari atau Februari 2024 mengingat kepengurusan Pengda KBI DIY berakhir 8 Agustus 2024,” jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Kebumen Beach Marathon 2023 tanpa Pelari Mancanegara

Ini mengingat pada September atau Oktober 2024 dilaksanakannya Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Medan dan Aceh.

“Kickboxing DIY telah meloloskan tiga atletnya untuk bertanding di PON tersebut, sehingga perlu adanya pembenahan kepengurusan di tingkat daerah,” kata Adi.

Kedua, restrukturisasi kepengurusan pengurus kabupaten/kota, di mana periode kepengurusannya habis tanggal 9 September 2024.

Ketiga, keberadaan kantor sekretariat harus netral  di tempat yang bukan menjadi tempat salah aatu Camp/Sasana/Club.

Keempat, alat-alat yang dibeli oleh Pengda KBI DIY diinventarisir dan dirawat serta disimpan di Kantor Sekretariat Pengda KBI DIY yang netral. (*)