Tidak Mengenakan Masker, Pelayanan Publik Tidak Akan Diberikan

Tidak Mengenakan Masker, Pelayanan Publik Tidak Akan Diberikan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman mendirikan dua posko untuk memantau kendaraan pemudik di daerah perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Pembentukan posko pemantauan pemudik ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur DIY No.5/SE/IV/2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY," kata Sri Purnomo, Bupati Sleman, Sabtu (25/4/2020).

Menurut Sri Purnomo, posko pemantauan pemudik didirikan di kawasan Jalan Magelang, Kecamatan Tempel, yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang serta di Jalan Solo, Kecamatan Prambanan, yang berbatasan dengan Kabupaten Klaten.

Selain mendirikan posko untuk memantau pemudik, Pemkab Sleman juga mengintensifkan penyuluhan mengenai upaya pencegahan penularan Covid-19 kepada warga.

"Kami juga selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika ke luar rumah, tetap cuci tangan pakai sabun sesering mungkin, dan selalu menjaga jarak," kata Sri Purnomo.

Pemkab Sleman juga menerbitkan surat edaran mengenai larangan bepergian ke luar daerah dan atau mudik mengacu pada ketentuan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020.

Menurut surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sleman dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik Iainnya sampai wilayah NKRI dinyatakan bebas dari Covid-19.

Bupati Sri Purnomo dalam masa pandemi Covid-19 ini juga mengeluarkan instruksi kepada pimpinan instansi layanan publik untuk tidak memberikan pelayanan kepada pemohon layanan yang datang ke instansi terkait dengan tidak mengenakan masker.

"Instruksi ini ditujukan bagi seluruh perangkat daerah, kepala instansi vertikal dan PMI, pimpinan BUMN dan BUMD yang ada di Sleman, Camat dan Kepala Desa, pimpinan badan usaha, lembaga swasta dan lembaga masyarakat," kata Shavitri Nurmala Dewi, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman.

Menurut dia, Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Bupati Sleman No 443/01032/INSTR/2020, tentang kewajiban menggunakan masker untuk mencegah penularan infeksi Covid-19.

"Instruksi tersebut untuk masyarakat di Kabupaten Sleman wajib menggunakan masker kain setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah atau meminta layanan publik," kata Shavitri.

Sedangkan masker bedah dan masker N95 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

Kepada kepala perangkat daerah, kepala instansi vertikal, kepala BUMN/BUMD, pengelola layanan publik, pelaku usaha dan pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat pemohon layanan publik pada unit kerjanya untuk menggunakan masker sebelum memasuki ruang pelayanan.

"Pimpinan instansi juga wajib menolak memberikan pelayanan apabila masyarakat pelanggan/pemohon layanan tidak mau menggunakan masker pada saat meminta pelayanan," tutur Shavitri. (eru)