Tidak Membayar, Pedagang Dipersilakan Pergi

Tidak Membayar, Pedagang Dipersilakan Pergi

KORANBERNAS.ID--Pemerintah Kabupaten Klaten mewajibkan seluruh pedagang yang menempati kios di Matahari Plasa, Pasar Klaten dan Sub Terminal Angkot membayar retribusi sewa kios per Januari 2019. Kebijakan ini dilakukan menyusul perjanjian kerjasama (MoU) pengelolaan ketiga bangunan antara Pemkab Klaten, dengan investor PT Inti Griya dinyatakan berakhir 22 April 2018.

Kepala Kanwil Pertanahan Jawa Tengah, juga telah merevisi seluruh sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang berakhir pada 2023, menjadi 2018.

“Setelah seluruh sertifikat HGB direvisi dan berakhir 22 April 2018, maka bangunan telah diserahkan ke Pemkab Klaten. Pedagang harus membayar sewa kios per Januari 2019. Jika ada yang tidak mau ya silakan pergi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop dan UKM) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, Jumat (15/11/2019).

Ia menambahkan, meski pedagang telah mengetahui dan memahami kewajibannya, khusus yang menempati bangunan Matahari Plasa, besaran retribusi sewa kios masih menunggu hitungan dan keputusan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Sebab, pasca berakhirnya MoU dengan pihak investor pada 22 April 2018 lalu, bangunan Matahari Plasa menjadi aset Pemkab Klaten yang dikelola DPKAD.

Besaran sewa kios juga akan berbeda satu dengan yang lain, karena ukuran dan lokasi juga mempengaruhi.

“Besarnya retribusi antara kios yang di depan, di belakang dan di samping pasti berbeda. Tapi kami tunggu hasil penghitungan dan perbandingan dari DPKAD,”ujar Bambang Sigit.

Mantan Kepala Bappeda itu menjelaskan, bangunan Matahari Plasa seharusnya sudah dikosongkan pedagang dan pihak Matahari pada 31 Oktober 2019 lalu. Namun karena waktu yang sangat singkat, dan bupati mengabulkan permohonan untuk tetap menempati dengan ketentuan menaati aturan sampai ada pengelola yang baru, maka pedagang dan Matahari tetap beraktivitas di bangunan berlantai empat dan didirikan tahun 1993 itu.

Sedangkan pedagang yang berjualan di kios Pasar Klaten dan Sub Terminal Angkot yang berlokasi di belakang Matahari Plasa, tetap membayar sewa kios sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pasar yang dikelola Disdagkop dan UKM.

Kepala Unit Matahari Plasa Disdagkop UKM, Warsita, mengatakan, masih menunggu keputusan DPKAD untuk memungut besaran sewa kios.

Kepala Unit Pasar Klaten, Badaruddin mengatakan, retribusi sewa kios yang harus dibayar pedagang Pasar Klaten dan Sub Terminal Angkot mengacu perda yang sudah ada.

Dalam perda kata dia, besaran retribusi sewa kios juga dipengaruhi oleh luas kios dan letak. Antara kios yang ada di depan, belakang dan samping juga berbeda. (SM)