Calon Anggota Komisi Informasi DIY Diuji Terbuka

Calon Anggota Komisi Informasi DIY Diuji Terbuka

KORANBERNAS.ID – Sejumlah 12 nama calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY periode 2019-2023 siap mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPRD DIY, Senin 18 November 2019.

Dari 12 orang itu, dua nama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk Gubernur DIY. Selebih merupakan masyarakat umum dengan berlatar belakang profesi.

Mereka adalah Abu Muchsin, Emiati, Ismuji Wijayanti, Moh Hasyim, Mohamad Najib, Muhammad Johan Komara, Rudy Nurhandoko, Sri Surani, Surach Winarni, Watsono, Agus Purwanta dan Yorri Kusuma Nugraha.

Dalam konferensi pers di Ruang Transit Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (15/11/2019), Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan fit and proper test untuk memilih lima orang personel anggota KID.

“Diharapkan, pelantikan terhadap komisioner yang baru bisa dilaksanakan November ini pula,” ujarnya didampingi Wakil dan Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Suwardi dan Retno Sudiyanti.

DPRD DIY berharap komisioner yang baru lebih berani, jujur dan transparan. Sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.

Edukasi penting lainnya yang harus dilakukan KID terkait tata cara mengakses informasi publik. "Edukasi itu penting agar masyarakat mengetahui tata cara mengakses keterbukaan informasi badan publik bagi masyarakat," kata Eko.

Dia menegaskan, uji kepatutan dan kelayakan berlangsung terbuka. Masyarakat boleh mengikuti, dengan catatan tetap menjaga ketertiban.

"Masih ada waktu sedikit bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai hal menyangkut calon komisioner," tambahnya.

Sejumlah 12 nama itu akan diseleksi.  Dari sepuluh dipilih empat, dari dua ASN dipilih satu nama. "Nantinya terpilih lima nama sebagai calon komisioner KID," paparnya.

Saat uji kepatutan dan kelayakan masing-masing peserta memaparkan visi misi mereka. "Kami akan memilih lima nama secara musyawarah mufakat. Yang terpenting, mereka memiliki komitmen terhadap Pancasila, keistimewaan DIY, serta integritas terutama dilihat dari rekam jejak mereka di sosial media," tandasnya.

Suwardi menambahkan uji kepatutan dan kelayakan diharapkan mencapai target dan hasilnya bisa mewakili harapan masyarakat serta semua pihak.

"Kami juga mengharapkan komisioner nantinya bisa lebih berperan di masa mendatang," kata dia.

Setelah lima orang terpilih, Komisi A mengirimkan hasil seleksi ke pimpinan DPRD kemudian diteruskan ke gubernur. Selanjutnya gubernur menerbitkan SK (Surat Keputusan).

"Harapannya, pada bulan November ini komisioner KID yang baru sudah bisa dilantik sesuai jadwal pentahapan," kata Suwardi. (sol)