Dua Pejabat Baru Tak Hadir Saat Dilantik

Dua Pejabat Baru Tak Hadir Saat Dilantik

KORANBERNAS.ID -- Dua orang pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tidak menghadiri acara pelantikan, pengambilan sumpah/janji pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administratur dan pejabat pengawas, Jumat (15/11/2019) sore.

Karena tidak hadir saat pelantikan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) segera menginformasikan ke bupati maupun bersangkutan terkait kesiapannya untuk dilantik.

"Dua pejabat yang tidak hadir itu Hari Suroso Kabid Sosial dan satu lagi dari Kecamatan Jatinom. Mereka tidak hadir karena berada di luar kota," kata Slamet, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, usai pelantikan.

Mantan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu menambahkan masih ada waktu 30 hari bagi kedua pejabat itu untuk menyampaikan kesiapannya.

Jika lebih dari 30 hari tetap tidak ada tanggapan maka keduanya dinyatakan gugur.

"SK pelantikannya 15 November. Artinya sebelum tanggal 15 Desember yang bersangkutan harus menyampaikan kesiapan untuk dilantik. Kalau lebih dari 30 hari tidak ada tanggapan berarti gugur," jelasnya.

Bupati Sri Mulyani pada Jumat sore di ruang Rapat Paripurna DPRD melantik 71 pejabat baru di lingkungan Pemkab Klaten. Pejabat baru itu terdiri 3 pejabat eselon 2B, 6 pejabat eselon 3A, 9 pejabat eselon 3B, 20 pejabat eselon 4A, 3 pejabat eselon 4B dan 30 Kepala SMP.

Tiga pejabat eselon 2B yang dilantik adalah Anang Widjatmoko sebagai Sekretaris DPRD menggantikan Edy Hartanta yang pensiun awal Juni lalu. Sebelumnya Anang menjabat Camat Jatinom.

Berikutnya, Jajang Prihono sebagai Inspektur. Sebelumnya Jajang menjabat Sekretaris Inspektorat.

Guru SMK

Sedangkan Dr Wardani Sugiyanto dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik). Sebelumnya, Wardani menjabat guru SMK Negeri 2 Klaten.

Pelantikan Wardani sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten cukup mengejutkan sejumlah pihak. Ini karena status dia pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Selain itu juga posisinya seorang pengajar.

Meski ada pihak yang mempertanyakan namun tidak sedikit pula yang mengapresiasi. Wardani pernah menjabat Kepala SMK Negeri Trucuk dan Kepala SMK Negeri 2 Klaten. Dia juga pernah menjadi guru teladan nasional.

Sekretaris BKPPD Slamet menjelaskan tidak ada masalah seseorang pegawai pemerintah provinsi dilantik menjadi pejabat di pemerintah kabupaten sepanjang telah mendapat izin dan rekomendasi dari Gubernur Jawa Tengah saat mengikuti seleksi.

"Pak Wardani sudah mendapat rekomendasi dari Pak Gubernur. Artinya begitu dilantik tanggal 15 November ini beliau menjadi pejabat Klaten," kata Slamet.

Bupati Sri Mulyani meminta para pejabat yang dilantik jangan terjebak rutinitas tugas yang monoton tapi hendaknya berinovasi.

"Tugas kita tak hanya sebagai pelaksana tapi bagaimana rakyat itu bisa menerima manfaat," pintanya. (sol)