Tidak Memakai Masker, Diberi Sanksi Rapid Test Antibodi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN --- Tim penegakkan protokol kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Klirong menggelar Operasi Yustisi pemakaian masker, Kamis (4/2/2021). Sanksi bagi pelanggar, dilakukan rapid test antibodi.
Kegiatan itu salah satu cara agar masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan.
Operasi yustisi dan sosialisasi protokol kesehatan dilaksanakan Polsek Klirong, Koramil Klirong, Puskesmas Klirong dan Seksi Tramtib Kecamatan Klirong. Warga yang terjaring Operasi Yustisi tak mengenakan masker, "sanksi" dilakukan rapid test antibodi.
"Sepertinya baru Gugus Tugas Kecamatan Klirong yang melakukan terobosan ini. Hasilnya lumayan dirasakan. Masyarakat menjadi lebih tertib," kata Iptu Sugiyanto, Kasubbag Humas Polres Kebumen, Jumat (5/2/2021).
Warga yang hasil rapid testnya reaktif, diserahkan kepada gugus tugas desa di tempat tinggal pelanggar. "Tujuannya bagus. Agar masyarakat lebih disiplin. Warga dengan hasil rapid test reaktif dikarantina mandiri, dengan melibatkan Jogo Tonggo," kata Sugiyanto.
Operasi di Pasar Bendogarap dan Balai Desa Bendogarap, ada 10 warga tidak membawa masker. Hasil rapid test antibodi, ada 2 orang dengan hasil reaktif. Warga yang reaktif dilaporkan ke gugus tugas desa untuk dilakukan karantina mandiri. (*)