Tidak Ditemukan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Karakter masyarakat DIY memang tidak senang berkonflik.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho MIP, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan pihaknya tidak menemukan adanya tindak pelanggaran netralitas dalam pemilu 2024 yang melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Didik pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif melalui Publikasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024 di Ros In Hotel, Jumat (17/5/2024) sore.
Tampak hadir jajaran OPD se-Kabupaten Bantul, Kodim 0729/Bantul, Polres Bantul, para panewu, Korwil BIN DIY Wilayah Bantul, para panewu dan unsur media massa. Adapun narasumber Bambang Eka Cahya Widodo yang menyampaikan dengan judul materi Refleksi Pengawasan Pemilu 2024.
Selain itu, juga diputar video pendek edukasi pencegahan pelanggaran pemilu dan pemaparan hasil pengawasan pemilu oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bantul, Dewi Nur Hasanah MA.
"Pemilu sudah berakhir salah satu tandanya kalau di Bantul teman-teman KPU sudah menetapkan hasil. Tentu selama berjalannya tahapan Pemilu 2024 yang panjang, kalau dihitung 20 bulan sejak dimulai kick off-nya 14 Juli 2022 sampai dengan penetapan calon terpilih, kami terius melakukan fungsi-fungsi pengawasan,” kata dia.
Narasumber Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
“Hasilnya untuk Bantul, klir tidak ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN, TNI maupun Polri. Ini bukan keberhasilan kami, tapi usaha bersama dengan pencegahan. Dan kita memang tidak henti-henti mengingatkan jika ada potensi-potensi yang bisa dilanggar dalam pemilu," lanjut Didik.
Bawaslu juga mengingatkan sekarang sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan November mendatang.
Sedangkan Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang juga mantan Ketua Bawaslu periode 2011-2012, Bambang Eka Cahya Widodo, berharap Bawaslu makin berperan dalam proses pemilu agar lebih bermakna dan berwibawa.
"Saat ini residu pemilu banyak, di antaranya banyaknya gugatan hasil pemilu," kata Bambang. Namun untuk DIY, residu itu sedikit karena karakteristik konflik di DIY beda dengan provinsi lain.
"Untuk SDM juga bagus terutama KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Ditambah karakter masyarakat DIY yang memang tidak senang berkonflik," katanya.
Namun ada hal yang menjadi catatan Bambang yakni bagaimana melakukan kontrol uang dalam pelaksanaan pemilu yang harus didukung dengan regulasi yang memadai.
Dewi Nur Hasanah mengatakan pelanggaran pemilu yang diregister untuk tingkat Bawaslu Kabupeten Bantul ada tiga pelanggaran dan tingkat Panwaslucam ada 679 pelanggaran. Jenis pelanggaran meliputi administratif 678, netralitas 1 dan kode etik 1. (*)