Tidak Ada Perdamaian, Sidang Sengketa Perubahan Nama Jalan Dilanjutkan

Tidak Ada Perdamaian, Sidang Sengketa Perubahan Nama Jalan Dilanjutkan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Sidang lanjutan perkara sengketa perubahan nama jalan di Kota Kebumen digelar di Pengadilan Negeri Kebumen, Selasa (10/4/2022). Kedua belah pihak menyepakati sidang lanjutan akan dilakukan dengan e-Court.

Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini Entik Purwaningsih mengatakan, para pihak akan diundang ke pengadilan pada tahap pembuktian. “Pembuktian keterangan saksi dan pembuktian surat, tidak diselenggarakan dengan e-Court,” jelasnya.

Sidang sengketa dilanjutkan setelah mediasi antara penggugat Achmad Marjuki dan tergugat Bupati Kebumen, turut tergugat Ketua DPRD Kebumen, Gubernur Jateng dan Badan Informasi Geospasial, tidak ada perdamaian.

Menurut kuasa hukum penggugat, Teguh Purnomo dan rekan, saat mediasi penggugat menghapus tuntutan ganti rugi materiil dan immaterril Rp 50 miliar, dengan syarat penggugat membatalkan mengubah nama jalan.

Tergugat dan ikut tergugat, diwakili kuasa hukumnya. Di antaranya, Widiatmoko, Staf Ahli Bupati dan Ira Puspita, Kabag Hukum, serta Margono, jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum Bupati Kebumen dan Ketua DPRD Kebumen.

Kuasa hukum kedua pihak setuju dengan sidang lanjutan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, dengan e-litigasi dan e-court.

Penggugat dan tergugat yang didampingi kuasa hukum, siap melanjutkan persidangan dengan e-court. (*)