Tidak Ada Jual Beli, Semua Anak Pasti Peroleh Kursi

Tidak Ada Jual Beli, Semua Anak Pasti Peroleh Kursi
Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP Tahun 2023 di Hotel Ros In, Jumat (19/5/2023) siang. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD dan SMP Tahun 2023 di Hotel Ros In, Jumat (19/5/2023).

Acara siang yang dibuka Wakil Bupati Joko Budi Purnomo itu dihadiri Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko MPd M Mpar, Ketua Komisi D DPRD Bantul Suratman, para ketua rayon se-Bantul, para panewu dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.

Isdarmoko mengatakan PPDB  sekolah negeri  tahun ini empat jalur yakni  zonasi total 50 persen kuota, afirmasi termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) 15 persen, perpindahan tugas orang tua kuota 5 persen dan jalur prestasi  baik akademik ataupun nonakademik dengan kuota 30 persen.

Termasuk di dalamnya adalah prestasi bidang olahraga dan yang dihitung minimal juara 3 kabupaten dan jika dari luar DIY yang dihitung minimal juara 3 tingkat provinsi.

Sekolah yang menerima Kelas Khusus Olahraga (KKO) adalah SMP Negeri 1 Kretek, SMP Negeri 2 Kretek, SMP Negeri 2 Sewon, SMP Negeri 3 Imogiri dan SMP Negeri 3 Pleret, masing-masing sekolah mengalokasikan satu rombel (rombongan belajar) atau 32 siswa.

“Untuk jalur zonasi kita bagi tiga kelompok yakni radius 500 meter sekitar sekolah kuota 5 persen, kelompok wilayah satu kapanewon 35 persen dan jalur antar kapanewon atau zonasi kabupaten kuota 10 persen. Zonasi kabupaten adalah yang pertama kita buka, tahun lalu belum ada,” katanya.

Peroleh kursi

Isdarmoko memastikan semua lulusan TK/RA dan SD ataupun MI pasti akan memperoleh kursi jenjang pendidikan di atasnya karena jumlah kursi yang tersedia baik sekolah negeri ataupun swasta melebihi jumlah lulusan.

Tahun Pelajaran 2022/2023 lulusan SD/MI ataupun Kejar Paket A di Bantul sebanyak 14.434 anak. Jumlah kursi  SMP negeri dan swasta serta Mts negeri/swasta   total 15.226  kursi atau ada ada kelebihan 7.092 kursi.

Dipastikan pula, di Bantul tidak ada jual beli kursi bagi siswa baru dan SMP negeri dilarang menambah jumlah rombongan belajar.  SMP negeri ada 8.640 kursi. 

Dari pemetaan, untuk lulusan TK atau RA  13.849 dan daya tampung SD negeri/swasta serta MI negeri/swasta 17.582 kursi atau ada kelebihan kursi 3.733 kursi.

“Hanya saja memang banyak yang ingin masuk sekolah negeri sehingga PPDB ini kita atur dengan empat jalur penerimaan. Kami pastikan tidak ada jual beli kursi sekolah negeri di Bantul. Semua dilakukan secara transparan,” tandasnya.

Untuk anak dengan kebutuhan khusus di Bantul tahun ini yang lulus SD/MI sejumlah 76 siswa dan semua akan masuk melalui jalur afirmasi.

Adapun PPDB SMP Negeri dimulai 12-14 Juni secara daring untuk zona lingkungan sekolah, zona kabupaten, afirmasi dan perpindahan orang tua serta prestasi.

Pendaftaran ke alamat https//bantulkab.siap-ppdb.com dan untuk zona kapanewon tanggal 19 - 21 Juni secara daring.

Untuk KKO jadwal pendaftaran 25 Mei, 26 Mei dan 29 Mei secara luring. Jenjang SD negeri 1 Juli 2023 dengan syarat umur terendah 6 tahun dan secara luring. Jenjang  TK juga secara luring dengan waktu pendaftaran 5 - 7 Juni 2023.

Joko Purnomo mengatakan pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada anak berprestasi untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan.

“Formula kebijakan ini intinya bagi anak Bantul yang memiliki prestasi atau predikat pintar bisa mendaftar di semua sekolah se-Kabupaten Bantul. Misalnya, anak Sedayu bisa mendaftar di Kapanewon Bantul atau wilayah lain, artinya ada zona tingkat kabupaten. Tapi tentu prosesnya melalui seleksi,” kata Joko.

Selain itu, ada juga proses penerimaan PPDB dengan mengedepankan afirmasi yakni anak-anak yang memiliki hak ditolong sesuai UU pendidikan. Proses lain adalah dengan jalur pindah tugas orang tuanya.

Ada juga zonasi jarak sekolah ke rumah. Spesifikasinya saat ini adalah anak Bantul yang ber-KK (Kartu Keluarga) Bantul. Walaupun tetap ada zona luar daerah, namun tetap dikedepankan anak ber-KK Bantul.

Joko berharap tahun ini benar-benar PPDB bersifat transparan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati 12/2023 serta Peraturan Kepala Disdikpora Nomor 86/2023. Regulasi itu mengakomodir semua lapisan masyarakat Bantul ataupun dari luar. (*)