Terapkan Protokol Kesehatan, Tidak Sembarang Orang Masuk di Barak Pengungsian Merapi

Terapkan Protokol Kesehatan, Tidak Sembarang Orang Masuk di Barak Pengungsian Merapi

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat menyerahkan bantuan tiga kendaraan operasional kepada PMI Kabupaten Sleman melalui Pemerintah Kabupaten Sleman di lobi Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Rabu (11/11/2020).

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sumarsono, kepada Bupati Sleman Sri Purnomo.

Bupati Sri Purnomo mengatakan, bantuan yang diberikan oleh PMI Pusat ini dapat membantu operasional PMI Kabupaten Sleman dalam menyediakan kebutuhan masyarakat Sleman seperti air bersih, khususnya bagi masyarakat yang telah di evakuasi di barak pengungsian Merapi.

Sri Purnomo menyerahkan secara langsung bantuan kendaraan operasional tersebut kepada Ketua PMI Kabupaten Sleman, Sunartono.

Menurut Sri Purnomo, kenaikan status Siaga Gunung Merapi menjadi perhatian dari berbagai pihak, salah satunya PMI Pusat. Selain upaya evakuasi masyarakat, hal lain yang menjadi perhatian yaitu masih adanya pandemi Covid-19 yang perlu diwaspadai.

Sri Purnomo juga mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lokasi barak pengungsian erupsi Merapi. Selain itu juga dilakukan proteksi, di mana tidak sembarang orang bisa masuk dan ke luar wilayah pengungsian untuk meminimalisir adanya penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di barak pengungsian yang didominasi oleh lansia dan anak–anak.

Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sumarsono, menyatakan penyerahan bantuan kendaraan operasional tersebut merupakan upaya dalam mendukung Pemkab Sleman dalam persiapan menghadapi risiko terjadinya bencana Merapi. Mengingat Pemkab Sleman saat ini telah melakukan evakuasi terkait perubahan status Merapi ke level Siaga.

Adapun bantuan kendaraan operasional yang diserahkan PMI Pusat kepada Pemkab Sleman yaitu berupa satu unit kendaraan tangki air yang bersifat hibah, satu kendaraan tangki air pinjam pakai dan satu unit kendaraan hagglund yang bersifat pinjam pakai. (*)