Tak Patuhi Protokol Covid-19, Warga Klaten Dibina
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Puluhan warga yang beraktivitas di luar rumah namun tidak memakai masker terjaring petugas gabungan dalam operasi yustisi yang berlangsung di depan Kantor Desa Mireng Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten, Rabu (30/9/2020) pagi.
Operasi dalam rangka pendisiplinan pemakaian masker terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dipimpin Kepala Desa Mireng Endang Yulianingsih dengan melibatkan unsur pemerintah desa, babinsa, bhabinkamtibmas, relawan, linmas, BPD, RW, RT, PKK dan KPMD.
Warga tidak menduga akan adanya operasi yustisi tadi pagi. Itu terbukti dari adanya beberapa yang terjaring. Terhadap warga yang terjaring diberikan pembinaan, teguran, pendataan dan sanksi lain.
Camat Trucuk Bambang Haryoko menjelaskan dasar pelaksanaan operasi yakni peraturan bupati (Perbup) Klaten Nomor 40 tahun 2020. Di Wilayah Trucuk operasi dilaksanakan setiap hari di tempat berbeda dengan tujuan menggugah kesadaran warga agar lebih mentaati protokol kesehatan dan memutus rantai peredaran Covid-19.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan terkait upaya memutus peredaran Covid-19 dimasa pandemi. Kebijakan itu mewajibkan warga untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi warga yang terjaring petugas dalam operasi akan ditilang KTP-nya dan yang tidak memiliki KTP diwajibkan menyapu jalan. (*)