Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

Tak Pakai Masker Dihukum Push Up

KORANBERNAS.ID, KLATEN – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten tidak henti-hentinya melakukan operasi yustisi khususnya pendisiplinan masyarakat memakai masker.

Dari operasi yang dilakukan bersama satgas desa, karang taruna dan PKK itu, kesadaran masyarakat untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah relatif sudah tinggi.

Itu terbukti pada setiap operasi yang dilakukan di semua desa, warga yang terjaring karena tidak memakai masker  jumlahnya berkurang. Ini perlu diapresiasi karena kerja keras satgas, kesadaran masyarakat dan seluruh elemen bersama-sama dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Satgas Kecamatan Juwiring dan Satgas Penanganan Covid-19 Desa Trasan, Jumat (9/10/2020) pagi, melaksanakan operasi yustisi di depan Kantor Desa Trasan.

Petugas berhasil menjaring seorang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Pengguna jalan bernama Iwan dan bekerja sebagai sales itu terjaring saat hendak ke Pasar Juwiring dan Pasar Tanjung.

Akibat kelalaiannya, dia yang melintas dengan sepeda motor dihadang petugas dan ditegur. Sebelum didata, dia dikenai sanksi push up.

Setelah menjalani sanksi itu, Iwan pun diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diminta tidak mengulangi kesalahan. Sebab salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Desa Trasan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Desa Trasan, Riyadi, mengatakan di wilayahnya seluruh elemen masyarakat seperti karang taruna dan ibu-ibu PKK dilibatkan dalam satgas.

“Di desa kami ada 11 RW. Satgas selalu keliling. Kami sudah banyak membagikan masker kepada warga. Karenanya warga kami sudah tahu kewajibannya memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.

Terkait pelaksanaan operasi yustisi, dengan tegas dia mengatakan tetap memberikan sanksi kepada yang melanggar. “Sanksinya bersih-bersih, push up dan lainnya," ujar Riyadi. (*)