Tak Memakai Masker, Pedagang Burung Ini Harus Menghafal Pancasila

Tak Memakai Masker, Pedagang Burung Ini Harus Menghafal Pancasila

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah warga yang tidak memakai masker dan melintas di depan Mapolsek Pedan, Kabupaten Klaten, dijaring petugas gabungan dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Selasa (24/11/2020). Warga yang terjaring tersebut didata, diberikan masker dan dikenai sanksi.

Operasi dipimpin Plt Kepala Satpol PP Pemkab Klaten, Rabiman SH, dengan melibatkan petugas dari Pemprov Jateng, TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Orari, Dinas Perhuhungan, Satgas Covid-19 dan Kecamatan Pedan.

"Operasi ini dengan sasaran warga yang beraktivitas di luar rumah dan tidak pakai masker," kata Rabiman di lokasi operasi.

Rabiman yang sehari-hari menjabat Sekretaris Satpol PP menambahkan, operasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan arti penting menaati protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Operasi yang melibatkan puluhan personel itu cukup mengejutkan warga dan pengguna jalan yang sedang melintas. Dalam hitungan menit saja sudah ada beberapa warga yang terjaring. Ada pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil.

Musdimar, warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas, kepada koranbernas.id menceritakan baru pulang dari Solo mengambil burung. Burung-burung itu akan dikirim dan dijual di Depok. Namun saat hendak pulang naik sepeda motor dan melintas di depan Mapolsek Pedan, dia dihentikan oleh petugas karena tidak memakai masker.

"Biasanya saya pergi kemana-mana pakai masker. Mungkin ini tadi maskernya jatuh di jalan," katanya.

Akibat tidak memakai masker itu dia pun dikenai sanksi menghafalkan Pancasila oleh Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP, Suhardi. (*)