Tahap Ketiga, Sleman Salurkan Ganti Rugi Ternak PMK Sebesar Rp 3,4 M

Tahap Ketiga, Sleman Salurkan Ganti Rugi Ternak PMK Sebesar Rp 3,4 M

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, menyalurkan bantuan ganti rugi ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) senilai Rp 3,4 miliar di Aula Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Kamis (16/2/2023) .

Penyaluran bantuan ganti rugi ini merupakan tahap ketiga yang menyasar sebanyak peternak sapi dan kambing atau domba yang telah terdata di 16 kapanewon di Sleman.

“Hari ini kita serahkan bantuan ganti rugi kepada 307 peternak dari 16 kapanewon. Total yang diberikan tadi sekitar Rp 3.453.500.000,” ungkap Kustini Sri Purnomo, Bupati Sleman usai menyerahkan bantuan.

Kustini kembali mengingatkan kepada peternak agar menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli bibit ternak sapi atau kambing.

Pesan itu disampaikan Kustini dengan tujuan untuk memulihkan kembali jumlah ternak di Kabupaten Sleman serta meningkatkan usaha di sektor peternakan.

“Tadi saya juga sampaikan (peternak) untuk dibelikan ternak lagi. Yang kemarin sapi atau kambingnya yang jadi korban, dibelikan sapi atau kambing lagi. Dirawat lagi dan semoga pertumbuhannya lebih bagus dari kemarin,” jelas Kustini.

Bupati menyampaikan, bahwa bantuan tahap ketiga ini merupakan bantuan yang terakhir untuk peternak terdampak PMK di Kabupaten Sleman. Ia meminta agar para peternak meningkatkan kebersihan kandang dan ternak agar terhindar dari berbagai penyakit.

“Kita imbau semua peternak agar ditingkatkan lagi pemeliharaan ternaknya, kebersihan kandang, pemberian pakan yang mencukupi mengingat serangan berbagai penyakit ini mulai menular,” tegas Kustini.

Apalagi lanjut Kustini penyakit PMK ini belum selesai. Sekarang sudah menyebar lagi penyakit LSD. Intinya perlu kewaspadaan bersama.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman, Suparmono menyampaikan, penerima bantuan ganti rugi PMK tahap ketiga ini sebanyak 307 peternak dengan rincian 344 ekor sapi dan 9 ekor domba atau kambing.

Mereka adalah peternak yang telah masuk dalam data di iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) pada tanggal 4 Agustus sampai 20 Desember 2022.

“Bantuan ganti rugi PMK ini dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada peternak melalui buku rekening. Besaran bantuan masih sama seperti tahap pertama yakni Rp 10 juta satu ekor sapi dan Rp 1,5 juta untuk satu ekor kambing atau domba,” jelas Suparmono.

Suparmono menambahkan, total pemberian ganti rugi PMK di Sleman dalam tiga tahap mencapai 551 peternak dengan rincian 633 ekor sapi dan 21 kambing atau domba.

“Total bantuan yang telah diberikan mencapai Rp 6.361.500.000,” tutur Suparmono. (*)