Syarat Sudah Lengkap, PPPSRS Apartemen Malioboro City Kawal Pengajuan SLF ke Pemkab Sleman

PPPSRS Apartemen Malioboro City siap mengerahkan 79 gerobak sapi, jika hanya janji-janji manis.

Syarat Sudah Lengkap, PPPSRS Apartemen Malioboro City Kawal Pengajuan SLF ke Pemkab Sleman
Ketua PPPSRS Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto (kanan) didampingi Budijono menyampaikan keterangan pers. (sholihul hadi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, menyampaikan pihaknya siap mengawal MNC Bank mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartemen tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.

Tekad itu disampaikan Edi mengingat proses penerbitan SLF merupakan perintah dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Didampingi Sekretaris PPPSRS, Budijono, Edi lantas menunjukkan dokumen dari kementerian itu.

“Kami berharap pendaftaran SLF prosesnya dapat berjalan lancar hingga finish sebelum tanggal 1 September 2024,” ujarnya dalam konferensi pers di Next Hotel Yogyakarta Jalan Laksda Adisutjipto, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, pada pertemuan dengan jajaran Pemkab Sleman beberapa waktu lalu PPPSRS Apartemen Malioboro City sudah memperoleh surat jawaban bahwa SLF akan diproses.

Edi Hardiyanto tidak ingin surat itu ibarat hanya berupa janji-janji manis. Artinya, SLF harus benar-benar diproses. “Kami berharap Pemkab Sleman serius menyelesaikan masalah yang sudah terkatung-katung sebelas tahun ini,” ungkapnya.

Aturan yang kuat

Dia menekankan selama ini PPPSRS bergerak karena memiliki dasar dan aturan yang kuat. Pihaknya pun bersedia mengambil langkah-langkah kompromi, misalnya saat akan menggelar aksi tepat pada momentum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sleman namun diurungkan dengan alasan tidak ingin membuat gaduh suasana.

Baik Edi maupun Budijono menegaskan apabila sampai 1 September SLF tidak diproses maka PPPSRS siap menggelar aksi mengerahkan 79 gerobak sapi. 79 gerobak sapi itu sekaligus menandai momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Kenapa gerobak sapi? Menurut Edi, gerobak sapi merupakan simbol keadaan yang menunjukkan kekuatan tapi masih terbelenggu dan tertatih-tatih.

Rencananya, aksi 79 gerobak sapi itu digelar dari Pemkab Sleman hingga kawasan Titik Nol Yogyakarta. Perjalanan gerobak sapi selalu pelan-pelan namun pasti meninggalkan bekas berupa kotoran, yang bisa mengenai siapa pun di belakangnya.

Harapannya, dari aksi itu Pemda DIY melalui Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan atensi atas permasalahan yang menyelimuti Apartemen Malioboro City. “Kami berharap Ngarsa Dalem Sultan HB X memberikan atensi agar SLF segera terbit,” tandasnya.

Jangan membebani

SLF, sambung Budijono, sebenarnya merupakan tanggung jawab Pemkab Sleman. Dia memohon jangan sampai prosesnya justru membebani pemiliknya mengingat sejak 2019 apartemen sejumlah 561 unit itu -- 280 di antaranya milik perorangan dan 215 unit milik MNC Bank.

Sejak masuknya MNC Bank, beberapa bangunan apartemen yang Jsemula terkesan kurang terawat sudah mulai diperbaiki. “Kami minta Pemkab Sleman transparan, serius dan mengedepankan hati nurani. Kami akan gandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika Pemkab Sleman berbisnis,” kata Budijono.

Edi menambahkan, PPPSRS sudah menempuh semua jalur birokrasi termasuk ke kementerian di Jakarta. Semua secara tegas menyatakan memberikan dukungan diterbitkannya legalitas SLF. “Kami berharap Pemkab Sleman tidak menjadikan alasan homologasi. SLF dan homologasi produk hukum yang berbeda,” tandasnya. (*)