Sutedjo : Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJAMSOSTEK

Sutedjo : Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJAMSOSTEK

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta melakukan pendatanganan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pemkab Kulonprogo, Selasa (19/1/2021) ini, merupakan bentuk sinegritas dan tindak lanjut dari Penandatanganan Nota Kesepakatan Gubernur Pemda DIY dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga melalui kegiatan ini akan berguna untuk menyamakan persepsi dan komitmen dalam perlindungan tenaga kerja. Untuk mewujudkan misi melindungi dan mensejahterakan pekerja, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Sutedjo, Bupati Kulonprogo.

Sutedjo mengatakan, Pemkab Kulonprogo dari tahun 2018 telah mengikutkan tenaga Non ASN sejumlah 2.565 orang (JKK dan JKM) sampai dengan tahun 2020 melalui Program JAGAKU.

“Ini merupakan bentuk CSR perusahaan di wilayah Kabupaten Kulonprogo dalam bentuk subsidi bagi tenaga PAUD/TK dan pelaku UMKM,” kata Asri Basir, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, dalam rilisnya, Selasa (19/1/2021).

Basir dalam acara ini juga menyampaikan berbagai hal terkait layanan BPJAMSOSTEK. Di antaranya adanya kenaikan manfaat, meskipun iuran yang dipungut tetap. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi pembayaran iuran di masa pandemi serta memberikan bantuan subsidi upah tenaga kerja.

“Dalam kesempatan ini kami juga sampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Pak Sinardi, petugas Tim Reaksi Cepat yang terdaftar sebagai relawan/Tenaga Non ASN di BPBD Kulonprogo, dan keluarga almarhum Pak Suparman perangkat desa kalurahan Karangsari yang telah meninggal dunia karena sakit di luar hubungan kerja,” kata Asri, yang lantas memberikan santunan masing-masing senilai Rp 42 juta kepada ahli waris.

Keduanya, kata Basir, terdaftar dalam kepesertaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang apabila dinominalkan kedua program tersebut sebesar Rp 9.747 per orang/per bulannya.

Terkait kepesertaan, Asri Basir mengatakan, per Desember 2020 data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 350.018 tenaga kerja. Adapun klaim Jaminan untuk JHT sebanyak 33.449 klaim dengan nilai Rp 342.198.745.510, JKK 3.100 klaim Rp 17.473.248.491, JKM 416 klaim Rp 16.007.800.000, dan JP 5.701 klaim Rp 7.012.434.661. (*)