Setengah Abad Lebih Tempati Tanah Kas Desa, Rasa Khawatir Menghantui Warga
Saat ini yang tinggal di tanah seluas empat hektar itu pada umumnya generasi ketiga bahkan keempat dari penghuni awal.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Rasa khawatir menghantui seluruh warga yang tinggal di Tanah Kas Desa (TKD) Blimbing Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten. Meski sudah menempati tanah kas yang terletak di Dukuh Banjarsari RT 3/RW 9 itu sudah lebih dari setengah abad, warga tetap saja was-was apabila Pemerintah Desa Blimbing sewaktu-waktu meminta tanah tersebut.
Padahal, saat ini yang tinggal di tanah seluas empat hektar itu pada umumnya generasi ketiga bahkan keempat dari penghuni awal. "Rasa khawatir selalu ada karena tidak ada sertifikat. Kalau sewaktu-waktu diminta, kami punya rumah bangunan permanen, bagaimana, Pak? Kan tidak ada ganti rugi," kata salah seorang warga, Jumiyem, Rabu (24/9/2025).
Dia bercerita, sebenarnya usulan untuk mensertifikatkan tanah kas desa menjadi hak milik warga yang menempati sudah beberapa kali dilakukan. Namun, selalu saja gagal meski sudah sampai kabupaten. Wanita berusia 43 tahun ini berharap pensertifikatan tanah yang ditempati warga segera mungkin agar warga merasa nyaman.
"Biar kami warga di sini tenang. Kemungkinan digusur bisa saja karena tidak ada sertifikat, ini tanah kas desa," ujar ibu tiga orang anak ini.
Generasi kedua
Senada diungkapkan Bejo (61) warga Dukuh Banjarsari RT 3/RW 9. Ditemui di rumahnya, Rabu (24/9/2025) pagi, pria kelahiran tahun 1964 itu mengaku dirinya lahir di Dukuh Banjarsari.
"Sekarang umur saya sudah 61 tahun dan saya lahir di sini. Orang tua saya dulu juga tinggal di sini. Di keluarga, saya generasi kedua," katanya kepada koranbernas.id.
Dia menyampaikan, di atas tanah kas desa di Dukuh Banjarsari RT 3/RW 9, setidaknya ada 50-an rumah permanen berdiri. Usulan mensertifikatkan tanah yang ditempati juga sudah lama, bahkan sampai empat kali ganti kepala desa.
"Tetap khawatir karena kami tidak pegang surat apa-apa. Kalau sewaktu-waktu desa meminta, kami bisa apa?" katanya dengan nada bertanya.
Ada prosedur
Pada acara sambung rasa dengan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto di GOR Kencana Desa Blimbing, Selasa (23/9/2025), Kepala Desa Blimbing Ngatijo S Th menyampaikan impian warga yang menempati tanah kas desa di Dukuh Banjarsari RT 3/RW 9 untuk bisa memiliki sertifikat atas tanah yang sudah ditempati lebih dari 80 tahun lamanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan tanah kas desa tidak bisa langsung dihibahkan karena ada prosedur yang dilalui. Seperti, adanya tanah pengganti dan tukar guling.
Pengamatan di lapangan, atas tanah kas desa di Dukuh Banjarsari RT 3/RW 9 Desa Blimbing sudah menjadi perkampungan penduduk dengan bangunan rumah permanen.
Akses jalan di lokasi sudah aspal sehingga memudahkan mobilitas warga. Dukuh Banjarsari RT 3/RW 9 merupakan wilayah perbatasan antara Desa Blimbing Kecamatan Karangnongko dengan Desa Randulanang Kecamatan Jatinom. (*)
Masal Gurusinga
