Sepuluh Petugas KPPS Kelelahan dan Menderita Sakit

Mereka sakit usai menjalankan tugas. Biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Sepuluh Petugas KPPS Kelelahan dan Menderita Sakit
Rapat koordinasi BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan Dinas Kesehatan Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kebumen memperoleh informasi terdapat sepuluh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami kelelahan sehingga jatuh sakit.

Sepuluh orang penyelenggara Pemilu 2024 itu berasal dari Kabupaten Banjarnegara, Kebumen dan Purworejo. Mereka sakit usai menjalankan tugas. Biaya perawatan mereka ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dany Saputro, Sabtu (17/2/2024), mengungkapkan sepuluh petugas tersebut tersebar di Kabupaten Purworejo enam orang, Kabupaten Banjarnegara dan Kebumen masing masing dua orang.

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan penyelenggara pemilu dijamin penuh program JKN sesuai segmen kepesertaan masing-masing.

"Sepuluh petugas pemilu yang sakit itu dijamin biaya pengobatannya oleh program JKN, karena yang bersangkutan terdaftar dalam program JKN dan status kepesertaannya aktif," ungkap Dany.

ARTIKEL LAINNYA: Satu TPS di Kebumen Menggelar Pemungutan Suara Ulang

BPJS Kesehatan terus memantau perkembangan setiap waktu, terkait kondisi penyelenggara pemilu pasca-pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Koordinasi terus dilakukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang akan memberikan pelayanan kesehatan.

“Kami sudah menjalin koordinasi dengan fasilitas kesehatan, apabila ada kendala bisa langsung disampaikan ke kami. Ada petugas kami yang stand by untuk dapat segera menindaklanjuti kendala-kendala di lapangan," kata Dany.

Dia mengapresiasi peran pemerintah daerah dan stakeholder terkait memberikan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu.

Proses kelancaran penjaminan JKN bagi penyelenggara pemilu tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi yang baik antara Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Komisi Pemilihan Umum Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan BPJS Kesehatan.

ARTIKEL LAINNYA: KPU Purworejo Memutuskan PSU di TPS 005 Desa Maron

"Apresiasi kepada Pemda, KPU dan Bawaslu yang telah memastikan seluruh petugas pemilu terdaftar Program JKN, sehingga jika ada petugas pemilu yang sakit, dapat segera mendapatkan akses pelayanan kesehatan," kata Dany.

Sebelum penyelenggaraan pemilu, bersama stakeholder terkait BPJS Kesehatan menggalakkan skrining riwayat kesehatan penyelenggara pemilu. Hal itu merupakan langkah antisipasi terhadap potensi risiko kesehatan yang mungkin dialami petugas pemilu saat bertugas.

Dari hasil skrining riwayat kesehatan, penyelenggara pemilu yang diketahui memiliki risiko disarankan agar segera melakukan pemeriksaan ke faskes tingkat pertama dan apabila perlu penanganan selanjutnya dapat dirujuk ke faskes tingkat lanjut (RS/Klinik Utama)

"Skrining riwayat kesehatan ini merupakan salah satu upaya kami bersama stakeholder terkait untuk dapat menjamin pelaksanaan pemilu 2024 berjalan lancar,” kata dia.

Sasti Febianti (24), seorang penyelenggara pemilu dari Kabupaten Purworejo yang sempat dirawat di Puskesmas Bragolan merasa sangat bersyukur dirinya telah terdaftar program JKN.

ARTIKEL LAINNYA: Pemilu di Bantul Berjalan Aman Tanpa Gejolak yang Berarti

Dia merasa puas dengan layanan program JKN selama dirawat. Tidak ada diskriminasi ataupun perbedaan pelayanan. Dia dirawat di Puskesmas Bragolan Kabupaten Purworejo selama dua hari, 15 - 17 Februari 2024.

“Setelah pemungutan suara, asam lambung saya tiba-tiba kambuh. Tidak lama kemudian saya dibawa ke Puskesmas Bragolan. Setelah mendapatkan pemeriksaan, diminta rawat inap. Baru saja tadi siang boleh pulang sama dokter. Pelayanannya juga baik, tidak ada diminta biaya apapun, semuanya gratis. Bersyukur sekali telah terdaftar JKN,” kata Sasti.

Dia menyampaikan terima kasih kepada BPJS Kesehatan, Pemda, KPU Daerah, Bawaslu daerah serta instansi terkait lainnya yang telah memastikan dirinya terdaftar program JKN. (*)